Cuma Anwar Usman Paman Gibran yang Diperiksa Jimly Cs 2 kali
Jum'at, 03 November 2023 - 21:04 WIB
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ) yang terdiri dari Jimly Asshiddiqie (ketua), Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams (anggota) rampung memeriksa hakim konstitusi atas kasus dugaan pelanggaran etik. Dari rangkaian pemeriksaan itu, hanya Ketua MK Anwar Usman , paman Gibran Rakabuming Raka yang diperiksa sebanyak dua kali.
“Jadi satu-satunya yang kita periksa dua kali ya ketua (Ketua MK Anwar Usman, red),” ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Jumat (3/11/2023).
Sosok paman Gibran itu, kata Jimly, diperiksa lebih banyak dari hakim lainnya lantaran laporan yang diterima juga lebih banyak dibandingkan yang lainnya. Adapun Anwar secara total menerima 15 laporan dari masyarakat.
“Pertama karena banyak (laporan), 15 (laporan) itu yang melaporkan itu ya. Yang kedua, dia sudah dipanggil untuk yang pertama kemudian yang terakhir hari ini,” kata dia.
Jimly memastikan MKMK juga telah selesai membuat kesimpulan atas seluruh rangkaian pemeriksaan yang sudah dilakukan. Ia menyebut pembacaan putusan akan dilakukan pada Selasa (7/11/2023).
“Ada yang menuduh gini jawabannya begini itu nanti dibahas dalam putusan. Mungkin putusannya tebal. Jadi nggak usah dibaca semua. Nanti putusan dibacakan hari Selasa jam empat sesudah jam satu ada sidang pleno di MK,” tuturnya.
Lihat Juga: Teliti Langkah Cak Imin sebagai Cawapres 2024, Mahasiswa S2 Paramadina Ini Raih IPK 3,95
“Jadi satu-satunya yang kita periksa dua kali ya ketua (Ketua MK Anwar Usman, red),” ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Jumat (3/11/2023).
Sosok paman Gibran itu, kata Jimly, diperiksa lebih banyak dari hakim lainnya lantaran laporan yang diterima juga lebih banyak dibandingkan yang lainnya. Adapun Anwar secara total menerima 15 laporan dari masyarakat.
“Pertama karena banyak (laporan), 15 (laporan) itu yang melaporkan itu ya. Yang kedua, dia sudah dipanggil untuk yang pertama kemudian yang terakhir hari ini,” kata dia.
Jimly memastikan MKMK juga telah selesai membuat kesimpulan atas seluruh rangkaian pemeriksaan yang sudah dilakukan. Ia menyebut pembacaan putusan akan dilakukan pada Selasa (7/11/2023).
“Ada yang menuduh gini jawabannya begini itu nanti dibahas dalam putusan. Mungkin putusannya tebal. Jadi nggak usah dibaca semua. Nanti putusan dibacakan hari Selasa jam empat sesudah jam satu ada sidang pleno di MK,” tuturnya.
Lihat Juga: Teliti Langkah Cak Imin sebagai Cawapres 2024, Mahasiswa S2 Paramadina Ini Raih IPK 3,95
(rca)
tulis komentar anda