Sidang MKMK, Pemohon Curigai Konflik Kepentingan Anwar Usman dan Langgar Kode Etik
Kamis, 02 November 2023 - 15:44 WIB
"Apabila tidak ada bukti mundur dari perkara dan keterangan sakit, maka patut diduga hakim terlapor satu (Anwar Usman) telah dengan sengaja menghambat mahkamah memberikan putusan," jelasnya.
Kesengajaan tersebut, lanjut Furqan diduga memiliki unsur kepentingan. Sehingga, melahirkan keputusan yang kontradiktif.
"Maka hakim terlapor ini diduga kuat melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam perkara 29 karena memiliki konflik kepentingan yang dimohonkan PSI tersebut," katanya.
Sebab kata dia, PSI merupakan partai yang dipimpin oleh Kaesang Pangarep. Sementara, Kaesang adalah keponakan Anwar Usman. Apabila Anwar Usman tak hadir dalam perkara itu karena alasan khawatir konflik kepentingan. Maka seharusnya dia juga tak hadir dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Berdasarkan fakta tersebut, seharusnya hakim terlapor 1 mundur dari perkara a quo, bahwa hakim terlapor 1 memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak langsung dalam perkara 90 karena secara terbuka pemohon perkara a quo secara nyata dan jelas menyebut nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai pemuda yang dikaguminya," katannya.
Diketahui, nama Gibran disebut dalam permohonan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Almas menyebutkan bahwa dirinya mengagumi Gibran yang dinilainya berhasil dalam membangun ekonomi Solo.
"Dalam konteks ini secara faktual pemohon dalam permohonan a quo memiliki tujuan untuk memperjuangkan keikutsertaan Gibran dalam kontestasi politik pemilihan presiden dan wakil presiden 2024," jelasnya.
Untuk informasi, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia capres cawapres, dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.
Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.
Kesengajaan tersebut, lanjut Furqan diduga memiliki unsur kepentingan. Sehingga, melahirkan keputusan yang kontradiktif.
"Maka hakim terlapor ini diduga kuat melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam perkara 29 karena memiliki konflik kepentingan yang dimohonkan PSI tersebut," katanya.
Sebab kata dia, PSI merupakan partai yang dipimpin oleh Kaesang Pangarep. Sementara, Kaesang adalah keponakan Anwar Usman. Apabila Anwar Usman tak hadir dalam perkara itu karena alasan khawatir konflik kepentingan. Maka seharusnya dia juga tak hadir dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Berdasarkan fakta tersebut, seharusnya hakim terlapor 1 mundur dari perkara a quo, bahwa hakim terlapor 1 memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak langsung dalam perkara 90 karena secara terbuka pemohon perkara a quo secara nyata dan jelas menyebut nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai pemuda yang dikaguminya," katannya.
Diketahui, nama Gibran disebut dalam permohonan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Almas menyebutkan bahwa dirinya mengagumi Gibran yang dinilainya berhasil dalam membangun ekonomi Solo.
"Dalam konteks ini secara faktual pemohon dalam permohonan a quo memiliki tujuan untuk memperjuangkan keikutsertaan Gibran dalam kontestasi politik pemilihan presiden dan wakil presiden 2024," jelasnya.
Untuk informasi, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia capres cawapres, dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.
Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.
tulis komentar anda