Hakim Konstitusi Suhartoyo Rampung Diperiksa MKMK: Jangan Dipancing-pancing
Rabu, 01 November 2023 - 20:22 WIB
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ) rampung memeriksa Hakim Konstitusi, Suhartoyo soal laporan pelanggaran kode etik terkait putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Suhartoyo enggan berkomentar banyak usai diperiksa.
Ia mengaku hanya mengkonfirmasi soal putusan tersebut. Namun tidak semata subtansial, sehingga proses pemeriksaannya tak memakan waktu banyak.
"Hanya konfirmasi saja, karena saya tidak terlalu, secara substansial kan tidak, mungkin dipandang tidak banyak, sehingga cepat selesai konfirmasinya," katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Ketika ditanya soal temuan dan prosedur putusan tersebut, Suhartoyo enggan berkomentar. Kepada wartawan, dia meminta agar tak memancingya.
"Enggak jangan dipancing-pancing saya, nggak boleh antre, saya sudah biasa hati-hati dengan temen-temen nanti kepancing ini," katanya.
Pada hari kedua ini, MKMK telah memeriksa tiga hakim yakni Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, dan Suhartoyo. Lalu, Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Tumpal Nainggolan dan Tim Pembela Demokrasi.
Sementara, pada hari pertama, Selasa (31/10/2023), MKMK telah memeriksa 3 hakim, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Ia mengaku hanya mengkonfirmasi soal putusan tersebut. Namun tidak semata subtansial, sehingga proses pemeriksaannya tak memakan waktu banyak.
"Hanya konfirmasi saja, karena saya tidak terlalu, secara substansial kan tidak, mungkin dipandang tidak banyak, sehingga cepat selesai konfirmasinya," katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Baca Juga
Ketika ditanya soal temuan dan prosedur putusan tersebut, Suhartoyo enggan berkomentar. Kepada wartawan, dia meminta agar tak memancingya.
"Enggak jangan dipancing-pancing saya, nggak boleh antre, saya sudah biasa hati-hati dengan temen-temen nanti kepancing ini," katanya.
Pada hari kedua ini, MKMK telah memeriksa tiga hakim yakni Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, dan Suhartoyo. Lalu, Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Tumpal Nainggolan dan Tim Pembela Demokrasi.
Sementara, pada hari pertama, Selasa (31/10/2023), MKMK telah memeriksa 3 hakim, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
tulis komentar anda