Jimly: MKMK Sudah Lihat CCTV Dugaan Pelanggaran Administrasi Putusan Batas Usia Capres
Rabu, 01 November 2023 - 16:59 WIB
Kelima, soal pelanggaran prosedur registrasi dan persidangan yang diduga ada intervensi dari Anwar Usman. Perkara tersebut kata dia sudah dicabut dan pokoknya diperiksa. Oleh sebab itu, MKMK berencana memeriksa paniteranya usai hakim. "Ini ada masalah yudisial government. Ini enggak boleh terjadi. Ini berpengaruh kemana mana. Salah etika, profesionalisme, dan juga memengaruhi putusan," tuturnya.
Keenam, soal pembentukan MKMK yang dinilai lambat. Di mana, MKMK dibentuk setelah banyaknya laporan soal kode etik banyak yang masuk. Padahal, laporan pertama masuk pada Agustus 2023 oleh Denny Indrayana. Hal itu dipersoalkan oleh Zico Simanjuntak. "Dia persoalkan, dia minta ada saksi-saksi karena dia mengajukan laporan kode etik tapi tidak di proses. sengaja tidak di bentuk. Nah itu soal etik juga," katanya.
Ketujuh, soal semrawutnya mekanisme pengambilan keputusan. Kedelapan, soal MK yabg diduga dijadikan alat politik praktis. "MK dijadikan alat politik. Politik praktis dan lain-lain, memberi kesempatan kekuatan dari luar mengintervensi ke dalam dengan nada kesengajaan. Itu ada juga yang mempersoalkan kaya gitu," katanya.
Kesembilan, soal berita salah satu media nasional terkait permasalahan sidang putusan perkara tersebut. Di mana, kata Jimly media tersebut menjelaskan secara rinci yang sebenarnya hanya internal MK saja yang seharusnya mengetahui.
"Artinya ada masalah serius di dalam. Kan enggak boleh yang rahasia kok ketahuan kaya CCTV. Kaya Pak Petrus ini punya CCTV nonton bagaimana berdebatnya hakim. Sampe begitu kok tahu semua. Berarti ada masalah. Sumber dari dalam. Bisa hakimnya bisa karyawannya," urai Jimly
Untuk diketahui, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.
Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.
Sepekan pasca uji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu, 22 Oktober 2023. Mereka juga sudah mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pasangan capres-cawapres.
Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut. Saat ini, ada 18 laporan soal pelanggaran kode etik tersebut yang ditangani MKMK. (Irfan Maulana/MPI)
Keenam, soal pembentukan MKMK yang dinilai lambat. Di mana, MKMK dibentuk setelah banyaknya laporan soal kode etik banyak yang masuk. Padahal, laporan pertama masuk pada Agustus 2023 oleh Denny Indrayana. Hal itu dipersoalkan oleh Zico Simanjuntak. "Dia persoalkan, dia minta ada saksi-saksi karena dia mengajukan laporan kode etik tapi tidak di proses. sengaja tidak di bentuk. Nah itu soal etik juga," katanya.
Ketujuh, soal semrawutnya mekanisme pengambilan keputusan. Kedelapan, soal MK yabg diduga dijadikan alat politik praktis. "MK dijadikan alat politik. Politik praktis dan lain-lain, memberi kesempatan kekuatan dari luar mengintervensi ke dalam dengan nada kesengajaan. Itu ada juga yang mempersoalkan kaya gitu," katanya.
Kesembilan, soal berita salah satu media nasional terkait permasalahan sidang putusan perkara tersebut. Di mana, kata Jimly media tersebut menjelaskan secara rinci yang sebenarnya hanya internal MK saja yang seharusnya mengetahui.
"Artinya ada masalah serius di dalam. Kan enggak boleh yang rahasia kok ketahuan kaya CCTV. Kaya Pak Petrus ini punya CCTV nonton bagaimana berdebatnya hakim. Sampe begitu kok tahu semua. Berarti ada masalah. Sumber dari dalam. Bisa hakimnya bisa karyawannya," urai Jimly
Untuk diketahui, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.
Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.
Sepekan pasca uji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu, 22 Oktober 2023. Mereka juga sudah mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pasangan capres-cawapres.
Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut. Saat ini, ada 18 laporan soal pelanggaran kode etik tersebut yang ditangani MKMK. (Irfan Maulana/MPI)
tulis komentar anda