Stafsus Menag Sebut Pemeriksaan Kesehatan Jemaah Haji 2024 Dilaksanakan Mulai November
Rabu, 01 November 2023 - 15:44 WIB
“Jemaah yang diperiksa dan sehat, diminta untuk menjaga kesehatannya dan pada saatnya nanti bisa melakukan pelunasan biaya haji. Jemaah yang diperiksa dan ada sakit yang diderita, diminta untuk melakukan pemulihan pada saatnya nanti bisa melakukan pelunasan biaya haji. Tentu ada sejumlah penyakit yang tidak memungkinkan jemaah bisa diberangkatkan. Kita berharap sakit dalam kategori ini tidak diidap jemaah haji Indonesia sehingga mereka bisa berangkat,” katanya.
Wibowo menambahkan, untuk meringankan beban biaya pemeriksaan kesehatan, Kemenag bersama Kemenkes, dan BPJS Kesehatan akan mendiskusikan skema pembiayaan pemeriksaan kesehatan jemaah haji agar bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Senada, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan, Kemenag sudah menyusun data jemaah dan segera menyampaikan ke Kanwil Kemenag Provinsi. Jemaah juga sudah bisa melihat perkiraan keberangkatannya melalui Siskohat.
"Jika termasuk yang akan berangkat 2024, jemaah diimbau untuk mulai menjaga kesehatan. Jaga kesehatan dari aspek mendasar, mulai dari menjaga makanan dan olah raga. Kita juga akan segera sampaikan ke publik, di mana saja dan berapa biaya yang dikeluarkan jemaah saat memeriksaan kesehatan. Kita akan sampaikan ke publik bahwa pemeriksaan sudah bisa dilakukan," ucapnya.
Ditambahkan Hilman, jemaah yang dalam proses pemeriksaan kesehatan mendapat penilaian tidak memenuhi syarat istitha’ah pada tahun ini, dia bisa mengundurkan keberangkatannya pada tahun depan. Sebab, kondisi kesehatan jemaah tiap tahun berbeda-beda. ”Jika saat pemeriksaan kesehatan pada tahun ini sakit, tidak harus dipaksakan. Bisa berangkat tahun berikutnya,” kata Hilman.
Jika Kemenkes dalam proses pemeriksaan kesehatan menentukan seorang jemaah tidak memungkinkan berangkat lagi karena ada komorbid yang berat maka ada skema pelimpahan porsi. "Ketentuan mengatur bahwa pelimpahan bisa diberikan kepada ahli waris yang ada pertalian darah," tegasnya.
Direktur Bina Haji Arsad Hidayat menambahkan, sembilan rekomendasi yang dihasilkan dalam Mudzakarah Perhajian memang menitikberatkan kepada penguatan istitha’ah kesehatan jemaah haji. Dalam beberapa poin rekomendasi juga disampaikan langkah konkret, baik yang dilakukan oleh Kemenag dan juga Kemenkes.
Menurut Arsad, Kemenkes akan menerapkan istitha’ah kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji atau perubahannya. Selain itu, Kemenkes juga akan melakukan pemeriksaan lain yang meliputi kesehatan jiwa, kognitif, dan kesehatan activity daily living (ADL). “Kementerian Kesehatan juga direkomendasikan menyempurnakan aplikasi Siskohatkes untuk penetapan istithaah kesehatan Jemaah Haji,” tutur Arsad.
Menurut Arsad, istitha’ah kesehatan akan menjadi perhatian bersama, pemerintah, jemaah, dan juga masyarakat. Kemenag dan Kemenkes secara berjenjang akan memberikan edukasi dan sosialisasi tentang istitha'ah kesehatan haji kepada jemaah haji melalui penyuluhan kesehatan serta bimbingan manasik haji dan melibatkan peran serta masyarakat, KBIHU dan Ormas Islam.
Terkait hal itu, Kementerian Agama Kabupaten dan Kota juga diminta membentuk tim bersama yang terdiri dari unsur Kementerian Agama Kabupaten dan Kota, Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota, dan unsur terkait lainnya untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada jemaah haji terkait istitha'ah kesehatan, baik yang memenuhi kriteria atau yang tidak.
Wibowo menambahkan, untuk meringankan beban biaya pemeriksaan kesehatan, Kemenag bersama Kemenkes, dan BPJS Kesehatan akan mendiskusikan skema pembiayaan pemeriksaan kesehatan jemaah haji agar bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Senada, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan, Kemenag sudah menyusun data jemaah dan segera menyampaikan ke Kanwil Kemenag Provinsi. Jemaah juga sudah bisa melihat perkiraan keberangkatannya melalui Siskohat.
"Jika termasuk yang akan berangkat 2024, jemaah diimbau untuk mulai menjaga kesehatan. Jaga kesehatan dari aspek mendasar, mulai dari menjaga makanan dan olah raga. Kita juga akan segera sampaikan ke publik, di mana saja dan berapa biaya yang dikeluarkan jemaah saat memeriksaan kesehatan. Kita akan sampaikan ke publik bahwa pemeriksaan sudah bisa dilakukan," ucapnya.
Ditambahkan Hilman, jemaah yang dalam proses pemeriksaan kesehatan mendapat penilaian tidak memenuhi syarat istitha’ah pada tahun ini, dia bisa mengundurkan keberangkatannya pada tahun depan. Sebab, kondisi kesehatan jemaah tiap tahun berbeda-beda. ”Jika saat pemeriksaan kesehatan pada tahun ini sakit, tidak harus dipaksakan. Bisa berangkat tahun berikutnya,” kata Hilman.
Jika Kemenkes dalam proses pemeriksaan kesehatan menentukan seorang jemaah tidak memungkinkan berangkat lagi karena ada komorbid yang berat maka ada skema pelimpahan porsi. "Ketentuan mengatur bahwa pelimpahan bisa diberikan kepada ahli waris yang ada pertalian darah," tegasnya.
Direktur Bina Haji Arsad Hidayat menambahkan, sembilan rekomendasi yang dihasilkan dalam Mudzakarah Perhajian memang menitikberatkan kepada penguatan istitha’ah kesehatan jemaah haji. Dalam beberapa poin rekomendasi juga disampaikan langkah konkret, baik yang dilakukan oleh Kemenag dan juga Kemenkes.
Menurut Arsad, Kemenkes akan menerapkan istitha’ah kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji atau perubahannya. Selain itu, Kemenkes juga akan melakukan pemeriksaan lain yang meliputi kesehatan jiwa, kognitif, dan kesehatan activity daily living (ADL). “Kementerian Kesehatan juga direkomendasikan menyempurnakan aplikasi Siskohatkes untuk penetapan istithaah kesehatan Jemaah Haji,” tutur Arsad.
Menurut Arsad, istitha’ah kesehatan akan menjadi perhatian bersama, pemerintah, jemaah, dan juga masyarakat. Kemenag dan Kemenkes secara berjenjang akan memberikan edukasi dan sosialisasi tentang istitha'ah kesehatan haji kepada jemaah haji melalui penyuluhan kesehatan serta bimbingan manasik haji dan melibatkan peran serta masyarakat, KBIHU dan Ormas Islam.
Terkait hal itu, Kementerian Agama Kabupaten dan Kota juga diminta membentuk tim bersama yang terdiri dari unsur Kementerian Agama Kabupaten dan Kota, Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota, dan unsur terkait lainnya untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada jemaah haji terkait istitha'ah kesehatan, baik yang memenuhi kriteria atau yang tidak.
Lihat Juga :
tulis komentar anda