Giliran Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo Diperiksa MKMK
Rabu, 01 November 2023 - 15:15 WIB
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie. Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memeriksa tiga orang hakim konstitusi yang menjadi terlapor dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik. Mereka akan diperiksa secara bergantian pada Rabu (1/11/2023) pukul 16.00 WIB
"Satu, Pak Saldi Isra. Kedua, Pak Manahan (Sitompul). Ketiga, Pak Suhartoyo. Tiga lainnya lusa," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.
Diketahui, laporan pelanggaran kode etik dilayangkan oleh belasan pihak terkait dengan putusan batas usia capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau sedang/pernah menjadi kepala daerah.
Baca Juga: MKMK Diminta Tak Berselingkuh dengan Kekuatan Politik Tertentu
"Satu, Pak Saldi Isra. Kedua, Pak Manahan (Sitompul). Ketiga, Pak Suhartoyo. Tiga lainnya lusa," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.
Diketahui, laporan pelanggaran kode etik dilayangkan oleh belasan pihak terkait dengan putusan batas usia capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau sedang/pernah menjadi kepala daerah.
Baca Juga: MKMK Diminta Tak Berselingkuh dengan Kekuatan Politik Tertentu
Lihat Juga :