MKMK Diminta Tak Berselingkuh dengan Kekuatan Politik Tertentu

Rabu, 01 November 2023 - 09:12 WIB
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diminta tak berselingkuh dengan kekuatan politik tertentu. Foto/ANTARA
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Prof Juanda meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ) tak berselingkuh dengan kekuatan politik tertentu. Dia menilai sidang MKMK bak pertaruhan kredibilitas Jimly Asshiddiqie untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada MK.

Hal tersebut dikatakan Juanda saat berbicara di Konferensi Pers Nepotisme Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar Media Center Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Rumah Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 31 Oktober 2023.

“Kalau ditemukan ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua MK (Anwar Usman, red), maka di sini ajang pembuktian sikap objektif Prof Jimly harus menjatuhkan putusan tegas. Mari kita menunggu bagaimana putusan MKMK," ujar Juanda dikutip Rabu (1/11/2023).





Menurut Dosen Hukum di Universitas Bhayangkara Jakarta ini, putusan perkara Nomor 90 PUU-XX/2023 merupakan titik awal dugaan pelanggaran konstitusi. Terlebih, putusan tersebut disinyalir mampu membuktikan ada tidaknya pelanggaran kode etik.

"Saya berharap MKMK ini tidak bermain di dalam ranah politik. Tidak mencoba berselingkuh dengan kekuatan politik tertentu. Kecuali hanya fokus konsisten pada penegakan hukum yang objektif," tuturnya.

Terlebih, kata Juanda, putusan Jimly Asshiddiqie nantinya bakal berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat terhadap MK. Serta, akan ada tidaknya sengketa Pemilu 2024.

"Kalau sidang MKMK tidak tegas maka bisa jadi nanti Ketua MK lagi-lagi berpihak kepada salah satu pasangan tertentu," kata dia.

"Saya berharap tidak ada goyangan atau godaan dari kekuatan politik apa pun terhadap Jimly Asshiddiqie. Sebab kalau putusan tidak sesuai harapan masyarakat maka muaranya ke Pemilu 2024. Bakal ada sengketa pemilu yang ditangani MK. Nantinya masyarakat tidak percaya terhadap MK," tambahnya.

Juanda menyatakan, putusan yang dijatuhkan MKMK harus tegas dan jangan memutuskan putusan yang abu-abu. Sebab, jika ditemukan perselingkuhan politik, maka Ketua MK Anwar Usman harus diberhentikan dengan tidak hormat dan Ketua MK harus legawa mundur.

"Sebenarnya ini mudah dilihat sebab dalam gugatan disebut nama Gibran dan hasil dari putusan MK itu Gibran kini jadi cawapres," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More