KPK Panggil Banyak Hakim di Kasus Nurhadi, MA: Ada Rambu-rambunya

Rabu, 05 Agustus 2020 - 20:16 WIB
"Para Yang Mulia (tiga hakim agung) itu sudah paham betul tentang SEMA Nomor: 4 Tahun 2002," ujarnya.

Dia menjelaskan, terlalu dini jika disebutkan ada dugaan hakim agung Panji Widagdo, Syamsul Maarif, dan Sudrajad Dimyati diduga menerima dugaan aliran uang dari Nurhadi Abdurrachman terkait perkara. Pasalnya, tiga hakim agung tersebut telah memastikan tidak ada aliran uang sepeser pun.

"Bukan tidak mau hadir, tapi karena ada rambu-rambu, SEMA ini sudah berlaku lama dipatuhi para hakim. Karena menyangkut perkara yang sudah diputus ataupun masih dalam proses di pengadilan," bebernya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!