KPK Panggil Banyak Hakim di Kasus Nurhadi, MA: Ada Rambu-rambunya

Rabu, 05 Agustus 2020 - 20:16 WIB
KPK memang memanggil sejumlah hakim, termasuk tiga orang hakim agung sebagai saksi untuk kasus Nurhadi. Abdullah mengingatkan bahwa hakim, panitera, dan semua pejabat pengadilan itu sudah diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2002. ”Ini termasuk mengatur (pemanggilan) terhadap hakim agung, mereka pejabat pengadilan negara kan?" tegas mantan Wakil Ketua PN Malang ini.

Abdullah membeberkan, SEMA Nomor: 4 Tahun 2002 mengatur dua hal penting. Pertama, pejabat pengadilan tidak perlu memenuhi panggilan tersebut apabila menyangkut perkara yang sudah diputus maupun yang masih dalam proses pemeriksaan pengadilan.

Kedua, pejabat pengadilan dapat memenuhi panggilan undangan tersebut apabila diminta untuk membahas rancangan peraturan perundang-undangan atau memberikan pertimbangan hukum sebagai sumbangan pemikiran."Tidak bisa diperiksa kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang. Misalnya hakimnya itu sendiri menerima suap," ungkapnya.

(Baca: Putusan Banding Dinilai Tak Adil, Emirsyah Satar Ajukan Kasasi ke MA)

Abdullah membeberkan, satu hakim tinggi yang telah diperiksa KPK serta satu ketua pengadilan negeri dan tiga hakim yang dijadwalkan sebelumnya masuk kategori melaksanakan tugas yustisial. Tiga hakim agung yang dimaksud oleh Abdullah yakni Panji Widagdo, Syamsul Maarif, dan Sudrajad Dimyati. Menurut Abdullah, tiga orang hakim agung tersebut pasti sudah memahami adanya SEMA Nomor: 4 Tahun 2002 dan bukan sengaja menghindari panggilan KPK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!