Modus Dadan Tri Yudianto Samarkan Uang Suap ke MA Lewat Perjanjian Bisnis Skincare
Selasa, 31 Oktober 2023 - 14:51 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus yang dilakukan terdakwa Dadan Tri Yudianto (DTY) saat akan melakukan suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) .
JPU mengatakan dalam pembacaan dakwaannya DTY diminta oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka yang meminta pengurusan kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh Hakim Agung dapat diputuskan sesuai keinginan Heryanto.
Dalam modusnya, DTY bersama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menerima uang sebanyak Rp11,2 miliar yang dikemas seolah-olah perjanjian bisnis kerja sama antara DTY dengan Heryanto Tanaka.
"Dikemas seolah-olah terdapat perjanjian kerja sama bisnis skincare antara terdakwa (DTY) dengan Heryanto Tanaka, dari permintaan terdakwa tersebut Heryanto Tanaka menyetujui untuk menyerahkan biaya pengurusan perkara kepada Hasbi Hasan melalui terdakwa sebesar Rp11.200.000.000," kata JPU dalam Persidangan PN Tipikor, Selasa (31/10/2023).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Dadan Tri Yudianto (DTY) menerima hadiah sebanyak Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka.
Terdakwa DTY bersama dengan sekertaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan didiga menerima hadiah atau janji tersebut dari Heryanto Tanaka, untuk mengupayakan pengurusan kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara kepailitan koperasi simpan pinjam (KSP).
Intidana yang sedang diproses oleh MA, dapat diputuskan sesuai keinginan Heryanto Tanaka yang bertentangan dengan kewajibannya.
"Yaitu telah menerima hadiah uang keseluruhan sejumlah Rp11.200.000.000, dari Heryanto Tanaka," kata JPU di Persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
Atas perbuatan tersebut, Dadan dan Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lihat Juga: Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tidak Sah
JPU mengatakan dalam pembacaan dakwaannya DTY diminta oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka yang meminta pengurusan kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh Hakim Agung dapat diputuskan sesuai keinginan Heryanto.
Baca Juga
Dalam modusnya, DTY bersama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menerima uang sebanyak Rp11,2 miliar yang dikemas seolah-olah perjanjian bisnis kerja sama antara DTY dengan Heryanto Tanaka.
"Dikemas seolah-olah terdapat perjanjian kerja sama bisnis skincare antara terdakwa (DTY) dengan Heryanto Tanaka, dari permintaan terdakwa tersebut Heryanto Tanaka menyetujui untuk menyerahkan biaya pengurusan perkara kepada Hasbi Hasan melalui terdakwa sebesar Rp11.200.000.000," kata JPU dalam Persidangan PN Tipikor, Selasa (31/10/2023).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Dadan Tri Yudianto (DTY) menerima hadiah sebanyak Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka.
Terdakwa DTY bersama dengan sekertaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan didiga menerima hadiah atau janji tersebut dari Heryanto Tanaka, untuk mengupayakan pengurusan kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara kepailitan koperasi simpan pinjam (KSP).
Intidana yang sedang diproses oleh MA, dapat diputuskan sesuai keinginan Heryanto Tanaka yang bertentangan dengan kewajibannya.
"Yaitu telah menerima hadiah uang keseluruhan sejumlah Rp11.200.000.000, dari Heryanto Tanaka," kata JPU di Persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
Atas perbuatan tersebut, Dadan dan Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lihat Juga: Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tidak Sah
(kri)
tulis komentar anda