Modus Dadan Tri Yudianto Samarkan Uang Suap ke MA Lewat Perjanjian Bisnis Skincare
Selasa, 31 Oktober 2023 - 14:51 WIB
JPU KPK mengungkapkan modus yang dilakukan terdakwa Dadan Tri Yudianto (DTY) saat akan melakukan suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus yang dilakukan terdakwa Dadan Tri Yudianto (DTY) saat akan melakukan suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) .
JPU mengatakan dalam pembacaan dakwaannya DTY diminta oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka yang meminta pengurusan kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh Hakim Agung dapat diputuskan sesuai keinginan Heryanto.
Baca juga: Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Suap Rp11,2 Miliar terkait Pengurusan Perkara di MA
JPU mengatakan dalam pembacaan dakwaannya DTY diminta oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka yang meminta pengurusan kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh Hakim Agung dapat diputuskan sesuai keinginan Heryanto.
Baca juga: Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Suap Rp11,2 Miliar terkait Pengurusan Perkara di MA
Lihat Juga :