MKMK Kebut Sidang Laporan Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman, Putusan Dibacakan 7 November 2023
Senin, 30 Oktober 2023 - 20:32 WIB
Jimly menuturkan, permintaan itu berdasarkan batas akhir pengusulan bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pengganti yang berlangsung pada Kamis (26/10/2023) sampai Rabu (8/11/2023).
Selain itu, kata Jimly, pihaknya sengaja mempercepat agar tak timbul kesan bahwa MKMK lambat. Kurun waktu tersebut tentunya lebih cepat dari tugas MKMK selama 30 hari.
"Maka kita sepakati putusan tanggal 7 dan di samping itu ini juga untuk keperluan memastikan supaya masyarakat politik kita ini mendapatkan kepastian hukum dan keadilan," ucapnya.
Baca juga: MKMK Diminta Periksa Pelanggaran Etik dan Beri Sanksi Berat kepada Hakim Konstitusi
Pada sidang perdana besok, MKMK akan memeriksa pelapor atas nama Denny Indrayana dan 16 guru besar/akademisi di pukul 09.00 WIB pagi. Lalu, malam harinya, Anwar Usman dan Saldi Isra.
"Kemudian hari selanjutnya yaitu Rabu kita juga akan melaksanakan pagi dan sore, itu kita akan maraton. Harapan kita sampai jumat sudah selesai semuanya," kata Jimly.
Selain itu, kata Jimly, pihaknya sengaja mempercepat agar tak timbul kesan bahwa MKMK lambat. Kurun waktu tersebut tentunya lebih cepat dari tugas MKMK selama 30 hari.
"Maka kita sepakati putusan tanggal 7 dan di samping itu ini juga untuk keperluan memastikan supaya masyarakat politik kita ini mendapatkan kepastian hukum dan keadilan," ucapnya.
Baca juga: MKMK Diminta Periksa Pelanggaran Etik dan Beri Sanksi Berat kepada Hakim Konstitusi
Pada sidang perdana besok, MKMK akan memeriksa pelapor atas nama Denny Indrayana dan 16 guru besar/akademisi di pukul 09.00 WIB pagi. Lalu, malam harinya, Anwar Usman dan Saldi Isra.
"Kemudian hari selanjutnya yaitu Rabu kita juga akan melaksanakan pagi dan sore, itu kita akan maraton. Harapan kita sampai jumat sudah selesai semuanya," kata Jimly.
Lihat Juga :