Pakar Hukum: Kasus Korupsi SYL Harus Didahulukan Ketimbang Perkara Pemerasan
Senin, 30 Oktober 2023 - 07:57 WIB
JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Prof Romli Atmasasmita menilai kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang menyeret Ketua KPK Firli Bahuri merupakan kejadian luar biasa.
“Menjadi kasus yang luar biasa, karena dilakukan oleh sosok Ketua KPK yang mempunyai pangkat bintang tiga,” ujar Romli dalam acara diskusi di Jakarta Selatan dikutip, Senin (30/10/2023).
Kendati demikian, kata Romli, kasus pemerasan ini harus menunggu penyelesaian terlebih dahulu terhadap kasus dugaan korupsi yang menyeret Syahrul Yasin Limpo.
“Pemerasan itu ada di Undang-undang KPK. Namun, harus lebih mendahulukan kasus korupsinya. Jadi, perkara korupsi harus menjadi perkara yang didahulukan,” tegasnya.
Senada, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila Agus Surono mengatakan laporan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK yang saat ini ditangani penyidik Polda Metro Jaya jangan sampai mempengaruhi penanganan perkara korupsi oleh KPK.
“Bagaimana proses penegakan hukum dalam perkara dugaan pemerasan tersebut agar tidak mempengaruhi penanganan perkara korupsi yang terjadi di Kementan oleh KPK, setelah adanya penggeledahan di rumah Ketua KPK," papar Agus.
Sementara, Pakar Komunikasi Politik Emrus Sihombing menyoroti relasi politik dan hukum tidak akan pernah berdiri sendiri, pasti terjadi hubungan saling pengaruh (prosessual).
Artinya, menurut Emrus, secara sosiologis pelaporan dugaan pemerasan tidak bisa lepas begitu saja dari dugaan tindak pidana korupsi yang terlebih dahulu diproses.
“Menjadi kasus yang luar biasa, karena dilakukan oleh sosok Ketua KPK yang mempunyai pangkat bintang tiga,” ujar Romli dalam acara diskusi di Jakarta Selatan dikutip, Senin (30/10/2023).
Baca Juga
Kendati demikian, kata Romli, kasus pemerasan ini harus menunggu penyelesaian terlebih dahulu terhadap kasus dugaan korupsi yang menyeret Syahrul Yasin Limpo.
“Pemerasan itu ada di Undang-undang KPK. Namun, harus lebih mendahulukan kasus korupsinya. Jadi, perkara korupsi harus menjadi perkara yang didahulukan,” tegasnya.
Senada, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila Agus Surono mengatakan laporan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK yang saat ini ditangani penyidik Polda Metro Jaya jangan sampai mempengaruhi penanganan perkara korupsi oleh KPK.
“Bagaimana proses penegakan hukum dalam perkara dugaan pemerasan tersebut agar tidak mempengaruhi penanganan perkara korupsi yang terjadi di Kementan oleh KPK, setelah adanya penggeledahan di rumah Ketua KPK," papar Agus.
Sementara, Pakar Komunikasi Politik Emrus Sihombing menyoroti relasi politik dan hukum tidak akan pernah berdiri sendiri, pasti terjadi hubungan saling pengaruh (prosessual).
Artinya, menurut Emrus, secara sosiologis pelaporan dugaan pemerasan tidak bisa lepas begitu saja dari dugaan tindak pidana korupsi yang terlebih dahulu diproses.
Lihat Juga :
tulis komentar anda