Terapkan Strategi Integrated Surveillance System, Laksamana Muda TNI Adin Raih IVL 2023
Jum'at, 27 Oktober 2023 - 18:08 WIB
Foto penerima penghargaan IVL 2023 bersama Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas dan Managing Director iNews Media Group Rafael Utomo. (Foto: iNews Media Group/Aldhi Chandra Setiawan)
Strategi pengawasan ini menjadi solusi efektif dalam menghadapi permasalahan keterbatasan armada dan anggaran hari pelayaran. Penyampaian informasi secara real time melalui teknologi citra radar satelit, AIS, dan VMS, membuat pengawasan patroli di laut saat ini tidak lagi seperti menggergaji laut. Meski demikian, kehadiran kapal pengawas kelautan dan perikanan di wilayah perbatasan (present at sea) tetap diperlukan sebagai simbol kehadiran negara di WPPNRI.
Strategi tersebut dilaksanakan dalam rangka mengawal kebijakan Ekonomi Biru Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ditjen PSDKP KKP berkomitmen sebagai “Benteng Kementerian Kelautan dan Perikanan” agar terwujud pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan berkelanjutan, sesuai dengan prinsip Ekonomi Biru, di mana ekologi harus menjadi panglima.
Dalam melakukan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, Ditjen PSDKP KKP tidak hanya mengawasi kapal perikanan di Indonesia pada saat beroperasi di laut (while fishing). Melainkan juga melakukan pengawasan pada saat sebelum keberangkatan kapal (before fishing), pendaratan hasil tangkapan (after fishing) dan pendistribusian hasil tangkapan ikan (post landing).
Pengawasan sebelum keberangkatan kapal perikanan (before fishing) terdiri dari pemeriksaan kelayakan teknis dan administrasi dokumen (dokumen perizinan), fisik kapal, alat tangkap, awak kapal, dan aktivitas Vessel Monitoring System (VMS). Apabila administrasi dokumen dinyatakan lengkap dan kapal layak untuk beroperasi, maka KKP dapat menertibkan Surat Laik Operasi (SLO).
Kemudian, pengawasan pada saat kapal perikanan beroperasi (while fishing), yaitu pengawasan kepatuhan kapal saat kegiatan penangkapan ikan guna memastikan kegiatan penangkapan ikan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pada tahap ini, pengawasan dilakukan dengan patroli kapal pengawas, VMS, AIS, radar citra satelit, dan pesawat patroli.
Selanjutnya, dalam tahap after fishing, dilakukan pengawasan kapal perikanan saat mendaratkan hasil tangkapan, yang meliputi memeriksa jenis, jumlah, dan ukuran hasil tangkapan, kesesuaian alat penanganan, serta pelabuhan pangkalan. Tidak hanya itu, dilakukan pula penertiban HPK kedatangan.
Tahap terakhir adalah pengawasan post landing. Dalam tahap ini, pengawasan dilakukan setelah pembongkaran kapal perikanan, yaitu pengawasan tujuan distribusi dan pengolahan hasil perikanan, serta ketelusuran hasil tangkapan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda