Pakar Hukum Beberkan 3 Prinsip yang Dilanggar Ketua MK Anwar Usman

Jum'at, 27 Oktober 2023 - 17:20 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Foto/Tangkapan layar
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dinilai melanggar etik dan perilaku seorang hakim dalam memutuskan perkara batas usia calon presiden dan wakil presiden. Penilaian tersebut disampaikan pakar hukum dari Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto.

"Setidaknya ada tiga prinsip yang telah dilanggar oleh Ketua MK Anwar Usman . Pelanggaran ini mestinya ditelaah oleh MKMK (Majelis Kehormatan MK) dan jika ditemukan ada pelanggaran etik, maka harus diberhentikan," kata Aan, Jumat (27/10/2023).



Menurut Aan, banyak masalah etik dan perilaku hakim yang dilanggar oleh Anwar Usman dalam proses pengambilan keputusan batas usia capres dan cawapres yang tadinya berusia minimal 40 tahun menjadi berusia paling rendah 40 tahun ataupernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Putusan MK tersebut membuka peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang baru berusia 36 tahun bisa maju menjadi cawapres.

Baca Juga: Sah! Ketua MK Anwar Usman Jadi Adik Ipar Presiden Jokowi

"Pertama adalah prinsip imparsialitas. Di mana hakim tidak bisa menjaga mana ranah pribadi dan konstitusi. Sehingga keputusannya berpengaruh terhadap individu dan keluarganya," kata dia.

Kedua adalah soal prosedur. Perkara tersebut telah dicabut, namun pada akhirnya dimasukkan kembali. Ketiga, terkait penyimpulan putusan yang terjadi perbedaan amar putusan antar hakim. Dia menduga ada pelanggaran proses putusan pada perkara tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!