Lewat Sindo Goes To Campus, Bawaslu Ajak Mahasiswa Aktif Awasi Kampanye di Lembaga Pendidikan
Kamis, 26 Oktober 2023 - 20:20 WIB
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi mendorong mahasiswa untuk berpartisipasi dalam rangka melakukan pengawasan pada saat masa kampanye Pemilu 2024. Salah satunya, kampanye di lembaga pendidikan.
Hal ini diserukan Puadi dalam kegiatan Sindo Goes To Campus seri Dialog Pemilu. Adapun kegiatan ini mengusung tema 'Peran Penting Pemilih Pemula untuk Mewujudkan Pemilu Bermartabat'.
Puadi menjelaskan bahwa saat ini telah dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan peserta pemilu untuk melakukan kampanye di lembaga pendidikan.
"Jadi nanti kalau ada caleg-caleg yang mau kampanye, di tempat pendidikan sebagaimana dikeluarkannya putusan 65, itu boleh," kata Puadi dalam paparannya di Ruang Teater Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamis (26/10/2023).
Kendati demikian, kampanye di lembaga pendidikan itu tidak serta merta bebas begitu saja dilakukan peserta pemilu. Para peserta pemilu harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pihak yang memiliki kebijakan di lembaga pendidikan, seperti rektor.
Tak hanya itu, peserta pemilu juga tidak diperbolehkan membawa atribut apa pun dalam berkampanye. Menurut dia, peran mahasiswa sangat penting untuk mengawasi agar tidak ada penyelewengan terkait kampanye di lembaga pendidikan ini.
"Ini peran mahasiswa, civitas akademika di kampus, ini punya andil untuk melakukan proses pengawasan, namanya pengawasan partisipatif. Mahasiswa sebagai agen of change, sebagai agen perubahan untuk kritis terhadap persoalan-persoalan," ujarnya.
Selain Puadi, dalam sesi diskusi hadir Tenaga Ahli KPU RI M Fadlilah dan Dekan Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM) UIN Syarif Hidayatullah Gun Gun Heryanto. Diskusi dimoderatori oleh Wakil Dekan 1 Bidang Akademik FDIKOM UIN Syarif Hidayatullah Fita Faturokhmah.Kegiatan SINDO Goes to Campus seri Dialog Pemilu ini didukung oleh Yamazaki Myroti.
Hal ini diserukan Puadi dalam kegiatan Sindo Goes To Campus seri Dialog Pemilu. Adapun kegiatan ini mengusung tema 'Peran Penting Pemilih Pemula untuk Mewujudkan Pemilu Bermartabat'.
Puadi menjelaskan bahwa saat ini telah dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan peserta pemilu untuk melakukan kampanye di lembaga pendidikan.
Baca Juga
"Jadi nanti kalau ada caleg-caleg yang mau kampanye, di tempat pendidikan sebagaimana dikeluarkannya putusan 65, itu boleh," kata Puadi dalam paparannya di Ruang Teater Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamis (26/10/2023).
Kendati demikian, kampanye di lembaga pendidikan itu tidak serta merta bebas begitu saja dilakukan peserta pemilu. Para peserta pemilu harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pihak yang memiliki kebijakan di lembaga pendidikan, seperti rektor.
Tak hanya itu, peserta pemilu juga tidak diperbolehkan membawa atribut apa pun dalam berkampanye. Menurut dia, peran mahasiswa sangat penting untuk mengawasi agar tidak ada penyelewengan terkait kampanye di lembaga pendidikan ini.
"Ini peran mahasiswa, civitas akademika di kampus, ini punya andil untuk melakukan proses pengawasan, namanya pengawasan partisipatif. Mahasiswa sebagai agen of change, sebagai agen perubahan untuk kritis terhadap persoalan-persoalan," ujarnya.
Selain Puadi, dalam sesi diskusi hadir Tenaga Ahli KPU RI M Fadlilah dan Dekan Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM) UIN Syarif Hidayatullah Gun Gun Heryanto. Diskusi dimoderatori oleh Wakil Dekan 1 Bidang Akademik FDIKOM UIN Syarif Hidayatullah Fita Faturokhmah.Kegiatan SINDO Goes to Campus seri Dialog Pemilu ini didukung oleh Yamazaki Myroti.
(rca)
tulis komentar anda