Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Imbau Belanja Desa Tepat Sasaran
Kamis, 26 Oktober 2023 - 14:05 WIB
Berdasarkan hasil identifikasi ditemukan tantangan utama pemerintahan di tingkat desa. Tantangan itu, antara lain belum optimalnya pelayanan dasar dan belum kuatnya kapasitas SDM pemerintah di tingkat desa, sehingga mengakibatkan ketimpangan sosial dan kemiskinan masyarakat di desa.
Pemerintahan desa juga belum mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya dan potensi desa guna mendukung perekonomian desa sehingga belum memberikan kontribusi signifikan dalam pembangunan perekonomian desa.
Kapasitas perencanaan dan penganggaran juga masih inklusif. Ini mengakibatkan, pemanfaatan data dalam setiap tahapan pembangunan masih belum memadai yang kemudian berpengaruh pada basis pembangunan dan perekonomian masyarakat desa yang belum terpadu.
"Melalui kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa ini, saudara-saudara diharapkan dapat menyerap setiap materi yang disampaikan, sehingga mampu meningkatan tiga ranah PSK yaitu Pengetahuan, Sikap dan Keterampilan," katanya.
Kepala Dinas PMD dan Dukcapil Provinsi Bali Putu Anom Agustina mengatakan, sejak keluarnya UU Desa, saat ini desa diberi wewenang untuk menentukan rumah tangganya sendiri.
Dengan kewenangan ini, desa diharapkan mampu mencapai tujuan pembangunannya secara maksimal. Namun diakui, hal itu belum didukung pengelolaan APBDes yang efektif dan efisien. "Belum optimal belanja desanya," ujarnya.
Pemerintahan desa juga belum mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya dan potensi desa guna mendukung perekonomian desa sehingga belum memberikan kontribusi signifikan dalam pembangunan perekonomian desa.
Kapasitas perencanaan dan penganggaran juga masih inklusif. Ini mengakibatkan, pemanfaatan data dalam setiap tahapan pembangunan masih belum memadai yang kemudian berpengaruh pada basis pembangunan dan perekonomian masyarakat desa yang belum terpadu.
"Melalui kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa ini, saudara-saudara diharapkan dapat menyerap setiap materi yang disampaikan, sehingga mampu meningkatan tiga ranah PSK yaitu Pengetahuan, Sikap dan Keterampilan," katanya.
Kepala Dinas PMD dan Dukcapil Provinsi Bali Putu Anom Agustina mengatakan, sejak keluarnya UU Desa, saat ini desa diberi wewenang untuk menentukan rumah tangganya sendiri.
Dengan kewenangan ini, desa diharapkan mampu mencapai tujuan pembangunannya secara maksimal. Namun diakui, hal itu belum didukung pengelolaan APBDes yang efektif dan efisien. "Belum optimal belanja desanya," ujarnya.
(cip)
tulis komentar anda