Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Imbau Belanja Desa Tepat Sasaran
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komitmen Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membangun Indonesia dari pinggiran terus dilakukan. Salah satunya dengan menggelontorkan dana desa sejak diberlakukannya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Hal itu dikatakan Sesditjen Bina Pemdes Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Paudah saat penutupan kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa melalui Program Penguatan Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa (P3PD) 2023, di Hotel Aston, Denpasar, Kamis (26/10/2023).
Paudah mengatakan, supaya dana desa dapat berkontribusi maksimal untuk pembangunan perekonomian, aparatur desa harus menerapkan belanja desa yang tepat sasaran dan potensi. Menurut Paudah, P3PD merupakan salah satu upaya pemerintah pusat meningkatkan kualitas belanja desa yang baik dengan cara meningkatkan pengetahuan aparatur desa.
Secara keseluruhan, pelatihan ini melibatkan 33.458 desa yang tersebar di seluruh provinsi. Khusus Provinsi Bali, melibatkan 1.900 peserta dari 475 Desa yang berasal dari unsur aparatur pemerintahan Desa dan pengurus kelembagaan desa di Provinsi Bali.
"Tuntas sudah proses pelatihan yang saudara-saudara sekalian jalani dan saya percaya bahwa saudara-saudara yang telah mengikuti pelatihan ini pastinya telah dapat memahami setiap materi yang diajarkan," katanya.
Paudah berharap, materi-materi pelatihan diimplementasikan sesuai situasi, kondisi, dan kebutuhan di wilayah desa masing-masing. Dalam kesempatan itu, dia juga menekankan, upaya percepatan pembangunan desa yang berkelanjutan tidak hanya dilihat dari segi pembangunan infrastruktur, namun juga segi pembangunan kualitas sumber daya di desa.
"Terutama Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul sehingga dapat mengelola Sumber Daya Alam (SDA) dengan optimal untuk mewujudkan kesejahteraan Masyarakat dan dapat meningkatkan roda perekonomian di desa," paparnya.
Berdasarkan hasil identifikasi ditemukan tantangan utama pemerintahan di tingkat desa. Tantangan itu, antara lain belum optimalnya pelayanan dasar dan belum kuatnya kapasitas SDM pemerintah di tingkat desa, sehingga mengakibatkan ketimpangan sosial dan kemiskinan masyarakat di desa.
Pemerintahan desa juga belum mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya dan potensi desa guna mendukung perekonomian desa sehingga belum memberikan kontribusi signifikan dalam pembangunan perekonomian desa.
Kapasitas perencanaan dan penganggaran juga masih inklusif. Ini mengakibatkan, pemanfaatan data dalam setiap tahapan pembangunan masih belum memadai yang kemudian berpengaruh pada basis pembangunan dan perekonomian masyarakat desa yang belum terpadu.
"Melalui kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa ini, saudara-saudara diharapkan dapat menyerap setiap materi yang disampaikan, sehingga mampu meningkatan tiga ranah PSK yaitu Pengetahuan, Sikap dan Keterampilan," katanya.
Kepala Dinas PMD dan Dukcapil Provinsi Bali Putu Anom Agustina mengatakan, sejak keluarnya UU Desa, saat ini desa diberi wewenang untuk menentukan rumah tangganya sendiri.
Dengan kewenangan ini, desa diharapkan mampu mencapai tujuan pembangunannya secara maksimal. Namun diakui, hal itu belum didukung pengelolaan APBDes yang efektif dan efisien. "Belum optimal belanja desanya," ujarnya.
Hal itu dikatakan Sesditjen Bina Pemdes Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Paudah saat penutupan kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa melalui Program Penguatan Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa (P3PD) 2023, di Hotel Aston, Denpasar, Kamis (26/10/2023).
Paudah mengatakan, supaya dana desa dapat berkontribusi maksimal untuk pembangunan perekonomian, aparatur desa harus menerapkan belanja desa yang tepat sasaran dan potensi. Menurut Paudah, P3PD merupakan salah satu upaya pemerintah pusat meningkatkan kualitas belanja desa yang baik dengan cara meningkatkan pengetahuan aparatur desa.
Secara keseluruhan, pelatihan ini melibatkan 33.458 desa yang tersebar di seluruh provinsi. Khusus Provinsi Bali, melibatkan 1.900 peserta dari 475 Desa yang berasal dari unsur aparatur pemerintahan Desa dan pengurus kelembagaan desa di Provinsi Bali.
"Tuntas sudah proses pelatihan yang saudara-saudara sekalian jalani dan saya percaya bahwa saudara-saudara yang telah mengikuti pelatihan ini pastinya telah dapat memahami setiap materi yang diajarkan," katanya.
Paudah berharap, materi-materi pelatihan diimplementasikan sesuai situasi, kondisi, dan kebutuhan di wilayah desa masing-masing. Dalam kesempatan itu, dia juga menekankan, upaya percepatan pembangunan desa yang berkelanjutan tidak hanya dilihat dari segi pembangunan infrastruktur, namun juga segi pembangunan kualitas sumber daya di desa.
"Terutama Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul sehingga dapat mengelola Sumber Daya Alam (SDA) dengan optimal untuk mewujudkan kesejahteraan Masyarakat dan dapat meningkatkan roda perekonomian di desa," paparnya.
Berdasarkan hasil identifikasi ditemukan tantangan utama pemerintahan di tingkat desa. Tantangan itu, antara lain belum optimalnya pelayanan dasar dan belum kuatnya kapasitas SDM pemerintah di tingkat desa, sehingga mengakibatkan ketimpangan sosial dan kemiskinan masyarakat di desa.
Pemerintahan desa juga belum mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya dan potensi desa guna mendukung perekonomian desa sehingga belum memberikan kontribusi signifikan dalam pembangunan perekonomian desa.
Kapasitas perencanaan dan penganggaran juga masih inklusif. Ini mengakibatkan, pemanfaatan data dalam setiap tahapan pembangunan masih belum memadai yang kemudian berpengaruh pada basis pembangunan dan perekonomian masyarakat desa yang belum terpadu.
"Melalui kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa ini, saudara-saudara diharapkan dapat menyerap setiap materi yang disampaikan, sehingga mampu meningkatan tiga ranah PSK yaitu Pengetahuan, Sikap dan Keterampilan," katanya.
Kepala Dinas PMD dan Dukcapil Provinsi Bali Putu Anom Agustina mengatakan, sejak keluarnya UU Desa, saat ini desa diberi wewenang untuk menentukan rumah tangganya sendiri.
Dengan kewenangan ini, desa diharapkan mampu mencapai tujuan pembangunannya secara maksimal. Namun diakui, hal itu belum didukung pengelolaan APBDes yang efektif dan efisien. "Belum optimal belanja desanya," ujarnya.
(cip)