Ramai Isu Nepotisme, Apa Sih Definisinya?
Rabu, 25 Oktober 2023 - 13:49 WIB
Sementara, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ada beberapa makna nepotisme, antara lain perilaku yang memperlihatkan kesukaan yang berlebihan kepada kerabat dekat. Nepotisme juga bermakna kecenderungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan, pangkat di lingkungan pemerintah.
Selanjutnya, nepotisme dapat juga bermakna tindakan memilih kerabat atau sanak saudara sendiri untuk memegang pemerintahan.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, pelaku nepotisme dapat dikenai sanksi pidana.
Berdasarkan Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999, pejabat negara atau anggota Komisi Pemeriksa yang terbukti melakukan nepotisme diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun, paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Selanjutnya, nepotisme dapat juga bermakna tindakan memilih kerabat atau sanak saudara sendiri untuk memegang pemerintahan.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, pelaku nepotisme dapat dikenai sanksi pidana.
Berdasarkan Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999, pejabat negara atau anggota Komisi Pemeriksa yang terbukti melakukan nepotisme diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun, paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
(zik)
Lihat Juga :