Polri Tarik Kevin Egananta sebagai Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri
Selasa, 24 Oktober 2023 - 22:34 WIB
JAKARTA - Polri menarik Kevin Egananta sebagai Ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri buntut dari kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK atas penanganan korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Betul bahwa Ajudan Ketua KPK saudara FB telah ditarik ke Polri," ujar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (24/10/2013).
Diketahui, Kevin Egananta sempat diperiksa Penyidik Tipidkor Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Pemeriksaan Kevin dilakukan sebanyak dua kali pada Rabu 18 Oktober dan Jumat 13 Oktober 2023.
Pemeriksaan terhadap Kevin dilakukan setelah penyidik menaikkan kasus ke tahap penyidikan. Usai ditemukannya unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK atas penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Atas pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Selain Kevin, diketahui penyidik dalam kasus ini juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo pada Senin 16 Oktober 2023 lalu.
"Betul bahwa Ajudan Ketua KPK saudara FB telah ditarik ke Polri," ujar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (24/10/2013).
Baca Juga
Diketahui, Kevin Egananta sempat diperiksa Penyidik Tipidkor Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Pemeriksaan Kevin dilakukan sebanyak dua kali pada Rabu 18 Oktober dan Jumat 13 Oktober 2023.
Pemeriksaan terhadap Kevin dilakukan setelah penyidik menaikkan kasus ke tahap penyidikan. Usai ditemukannya unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK atas penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Atas pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Baca Juga
Selain Kevin, diketahui penyidik dalam kasus ini juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo pada Senin 16 Oktober 2023 lalu.
(kri)
tulis komentar anda