KPK Perpanjang Masa Penahanan Wali Kota Bima
Selasa, 24 Oktober 2023 - 15:05 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Wali Kota Bima Muhammad Lutfi (MLI) hingga 40 hari ke depan.
Seperti diketahui, MLI merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, perpanjangan tersebut selama 40 hari. "Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka MLI untuk 40 hari ke depan sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Ali, Selasa (24/10/2023).
Ali menjelaskan, perpanjangan masa tahanan tersebut guna melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap tersangka MLI. "Berkas perkara penyidikan masih terus dilengkapi dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui langsung dugaan perbuatan dari tersangka dimaksud," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan MLI sebagai tersangka oleh atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. KPK langsung melakukan penahanan terhadap Luthfi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Dan hari ini kami menyampaikan atas kerja-kerja KPK dan pada malam hari ini menetapkan ada satu orang tersangka atas nama MLI, Wali Kota Bima periode 2018-2023," kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers, Kamis, 5 Oktober 2023.
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
Seperti diketahui, MLI merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, perpanjangan tersebut selama 40 hari. "Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka MLI untuk 40 hari ke depan sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Ali, Selasa (24/10/2023).
Ali menjelaskan, perpanjangan masa tahanan tersebut guna melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap tersangka MLI. "Berkas perkara penyidikan masih terus dilengkapi dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui langsung dugaan perbuatan dari tersangka dimaksud," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan MLI sebagai tersangka oleh atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. KPK langsung melakukan penahanan terhadap Luthfi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Dan hari ini kami menyampaikan atas kerja-kerja KPK dan pada malam hari ini menetapkan ada satu orang tersangka atas nama MLI, Wali Kota Bima periode 2018-2023," kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers, Kamis, 5 Oktober 2023.
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
(cip)
tulis komentar anda