KPK Perpanjang Masa Penahanan Wali Kota Bima

Selasa, 24 Oktober 2023 - 15:05 WIB
KPK memperpanjang masa penahanan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi (MLI) hingga 40 hari ke depan. Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Wali Kota Bima Muhammad Lutfi (MLI) hingga 40 hari ke depan.

Seperti diketahui, MLI merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).



Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, perpanjangan tersebut selama 40 hari. "Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka MLI untuk 40 hari ke depan sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Ali, Selasa (24/10/2023).

Baca juga: Jadi Tersangka, Wali Kota Bima Diduga Terjerat Kasus Kasus Proyek Fiktif
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!