Denny Indrayana: Putusan MK Tidak Sah, Tak Bisa Menjadi Dasar Pendaftaran Capres-Cawapres ke KPU
Senin, 23 Oktober 2023 - 14:44 WIB
Denny Indrayana. Foto/https:/dennyindrayana.com
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaknai membuka pintu bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres, dinilai tidak sah. Putusan tersebut juga tidak bisa menjadi dasar pendaftaran pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Diketahui, MK telah memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan pada Senin (16/10/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.
Baca Juga: Dilaporkan karena Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, MK: Kami Serahkan ke MKMK
Diketahui, MK telah memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan pada Senin (16/10/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.
Baca Juga: Dilaporkan karena Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, MK: Kami Serahkan ke MKMK
Lihat Juga :