Dilaporkan karena Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, MK: Kami Serahkan ke MKMK
Senin, 23 Oktober 2023 - 14:23 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan soal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh sejumlah pihak.
Hal itu disampaikan hakim konstitusi sekaligus Juru Bicara (Jubir) MK Enny Nurbaningsih. Diketahui, hakim MK dilaporkan oleh sejumlah pihak terkait sidang putusan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) pada Senin, 23 Oktober 2023.
"Jadi kami sudah sepenuhnya sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK. Biarlah MKMK yang bekerja sehingga kami hakim konstitusi akan berkonsentrasi dengan perkara yang kami yang harus tangani sebagai dari kewenangan Mahkamah Konstitusi," ujar Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Enny menjelaskan, pihaknya sudah melakukan rapat permusyawaratan hakim agar MKMK segera dibentuk. Kata Enny, MKMK akan segera dibentuk dalam waktu dekat ini, sehingga mereka bisa langsung bekerja. "Untuk kemudian melakukan proses sebagaimana hukum acara yang berlaku di MKMK untuk menangani 7 laporan yang masuk," ucapnya.
Enny menjelaskan, MKMK dibentuk sebagai perintah Undang-Undang untuk memeriksa dan mengadili laporan pelanggan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Enny pun mengungkapkan, saat ini terdapat 7 laporan terkait pelanggan kode etik dan pedoman perilaku hakim yang sudah diterima di MK.
Di antaranya, ada yang meminta agar ketua MK Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatannya. Kemudian, ada yang melaporkan hakim konstitusi Saldi Isra karena dessenting oppinion pada sidang putusan batas usia capres cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Diketahui, sejumlah pihak melaporkan hakim MK ke Dewan Etik Konstitusi terkait dengan putusan soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) yang dibacakan pada Senin, 16 Oktober 2023. Berikut laporannya :
1. Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang melaporkan 9 hakim MK karena mengabulkan putusan capres-cawapres 40 tahun.
2. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) juga melaporkan 5 hakim MK terkait etik soal putusan tersebut. Di antaranya Anwar Usman Manahan M.P Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
3. Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) dan Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan) yang melaporkan hakim Saldi Isra terkait dengan perbedaan pendapatnya atau Dissenting oppinion di sidang putusan capres cawapres 40 tahun. Irfan Maulana/MPI
Hal itu disampaikan hakim konstitusi sekaligus Juru Bicara (Jubir) MK Enny Nurbaningsih. Diketahui, hakim MK dilaporkan oleh sejumlah pihak terkait sidang putusan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) pada Senin, 23 Oktober 2023.
"Jadi kami sudah sepenuhnya sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK. Biarlah MKMK yang bekerja sehingga kami hakim konstitusi akan berkonsentrasi dengan perkara yang kami yang harus tangani sebagai dari kewenangan Mahkamah Konstitusi," ujar Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Enny menjelaskan, pihaknya sudah melakukan rapat permusyawaratan hakim agar MKMK segera dibentuk. Kata Enny, MKMK akan segera dibentuk dalam waktu dekat ini, sehingga mereka bisa langsung bekerja. "Untuk kemudian melakukan proses sebagaimana hukum acara yang berlaku di MKMK untuk menangani 7 laporan yang masuk," ucapnya.
Enny menjelaskan, MKMK dibentuk sebagai perintah Undang-Undang untuk memeriksa dan mengadili laporan pelanggan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Enny pun mengungkapkan, saat ini terdapat 7 laporan terkait pelanggan kode etik dan pedoman perilaku hakim yang sudah diterima di MK.
Di antaranya, ada yang meminta agar ketua MK Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatannya. Kemudian, ada yang melaporkan hakim konstitusi Saldi Isra karena dessenting oppinion pada sidang putusan batas usia capres cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Diketahui, sejumlah pihak melaporkan hakim MK ke Dewan Etik Konstitusi terkait dengan putusan soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) yang dibacakan pada Senin, 16 Oktober 2023. Berikut laporannya :
1. Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang melaporkan 9 hakim MK karena mengabulkan putusan capres-cawapres 40 tahun.
2. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) juga melaporkan 5 hakim MK terkait etik soal putusan tersebut. Di antaranya Anwar Usman Manahan M.P Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
3. Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) dan Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan) yang melaporkan hakim Saldi Isra terkait dengan perbedaan pendapatnya atau Dissenting oppinion di sidang putusan capres cawapres 40 tahun. Irfan Maulana/MPI
(cip)
tulis komentar anda