Kiai Cholil Nafis Sebut Pemilu 2024 Ngeri
Senin, 23 Oktober 2023 - 12:02 WIB
JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Muhammad Cholil Nafis menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
MK mengabulkan permohonan perkara yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Kiai Cholil Nafis khawatir hal serupa akan terjadi pada hasil pemilihan presiden (Pilpres) di 2024. Masyarakat semakin tidak percaya kepada pemerintah.
"Kalau putusan MK tentang usia capres dan cawapres di bawah usia 40 tahun asal pernah dipilih langsung sebagai kepala daerah masih menyisakan polemik dan penuh dugaan. Lalu bagaimana nanti dengan pengadilan MK terhadap hasil pilpres kalau tak dipercaya masyarakat? Ngeri Pemilu 2024 ini," kata Cholil dikutip dalam akun Twitternya @cholilnafis, Senin (23/10/2023).
Sebagai informasi, dalam putusannya, Ketua MK Anwar Usman menyatakan Pasal 169 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia capres-cawapres 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945. Hal itu, apabila tidak dimaknai dengan pemah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemiihan kepala daerah.
"Sehingga Pasal 169 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pemah/sedang menduduki jabatan yang dipiih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," kata Anwar dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).
Anwar memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
MK mengabulkan permohonan perkara yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Kiai Cholil Nafis khawatir hal serupa akan terjadi pada hasil pemilihan presiden (Pilpres) di 2024. Masyarakat semakin tidak percaya kepada pemerintah.
"Kalau putusan MK tentang usia capres dan cawapres di bawah usia 40 tahun asal pernah dipilih langsung sebagai kepala daerah masih menyisakan polemik dan penuh dugaan. Lalu bagaimana nanti dengan pengadilan MK terhadap hasil pilpres kalau tak dipercaya masyarakat? Ngeri Pemilu 2024 ini," kata Cholil dikutip dalam akun Twitternya @cholilnafis, Senin (23/10/2023).
Sebagai informasi, dalam putusannya, Ketua MK Anwar Usman menyatakan Pasal 169 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia capres-cawapres 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945. Hal itu, apabila tidak dimaknai dengan pemah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemiihan kepala daerah.
"Sehingga Pasal 169 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pemah/sedang menduduki jabatan yang dipiih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," kata Anwar dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).
Anwar memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
(abd)
tulis komentar anda