Polri Tegaskan Mutasi AKBP Napitupulu Dalam Rangka Penyegaran Organisasi

Rabu, 05 Agustus 2020 - 02:05 WIB
Mabes Polri menegaskan mutasi terhadap suami Jaksa Pinangku Sirna Malasari, AKBP Napitupulu adalah hal yang biasa dilakukan di dalam tubuh Korps Bhayangkara. Foto/SIINDOnews
JAKARTA - Mabes Polri menegaskan mutasi terhadap suami Jaksa Pinangku Sirna Malasari, AKBP Napitupulu adalah hal yang biasa dilakukan di dalam tubuh Korps Bhayangkara.

“Mutasi biasa, penyegaran dalam organisasi,” ujar Kepal Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/8/2020). (Baca juga: Kapolri Jenderal Idham Azis Kembali Mutasi Sejumlah Pejabat)

Dihubungi terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menyatakan mutasi bagi anggota Polri adalah dalam rangka penyegaran organisasi . “Dalam rangka penyegaran organisasi, baik tour of duty, maupun tour of area,” jelas Awi. (Baca juga: Penegakan Hukum Tidak Boleh Ada Campur Tangan Politik)



Sekadar informasi, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis kembali melakukan mutasi terhadap sejumlah anak buahnya. Ada sebanyak 92 anggota Polri yang dimutasi. Salah satunya, suami Jaksa Pinangki Sirna Malasari, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf.

Dalam surat nomor ST/2247/VII/KEP/2020, tertanggal 3 Agustus 2020, AKBP Napitupulu dimutasi menjadi Kasubbagsismet Bagjiansis Rojanstra Slog Polri. Sebelumnya, AKBP Napitupulu menjabat Kasubbagopsnal Dittipideksus Bareskrim. AKBP Napitupulu merupakan suami dari Jaksa Pinangki. Jaksa Pinangki sempat tersandung kasus Djoko Tjandra.

Jaksa Pinangki juga pernah bertemu dengan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Foto kebersamaan antara Jaksa Pinangki dengan Anita Kolopaking kemudian beredar luas. Anita sempat menyebut pertemuan itu hanya untuk menanyakan jadwal persidangan. (Baca juga: Kejagung Curiga Jaksa Pinangki Terima Suap dari Djoko Tjandra)

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun telah mencopot Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya sebagai Kepala Sub bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan. Pencopotan itu salah satunya terkait viralnya foto Pinangki bersama Djoko Tjandra di media sosial (medsos).

Pecopotan Jaksa Pinangki tertuang dalam keputusan Nomor KEP-4-041/B/WJA/07/2020 pada 29 Juli 2020 yang ditandatangani Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi. Setia menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural.

Selain itu, Jaksa Pinangki diduga melanggar beberapa kententuan antara lain Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 018/JA/11/1982 tanggal 11 November 1982 tentang Kesederhanaan hidup, Surat Edaran Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Nomor B1181/B/BS/07/1987 tanggal 6 Juli 1987 perihal petunjuk pelaksanaan untuk mendapatkan izin berpergian ke luar negeri.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More