Fakta Usia Capres-Cawapres yang Sudah Mendaftar ke KPU, Siapa Tertua dan Termuda?

Kamis, 19 Oktober 2023 - 16:42 WIB
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan pada Senin (16/10/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.

Baca Juga: Ganjar-Mahfud Lamar Anak Muda Menangkan Pilpres 2024

Masih ada beberapa terkait usia capres-cawapres yang belum diputuskan dan dibacakan oleh Majelis Hakim MK, antara lain gugatan tentang batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun.

Terlepas dari itu, berikut ini fakta usia capres-cawapres yang sudah mendaftar ke KPU:

1. Ganjar Pranowo

Ganjar Pranowo lahir di Karanganyar, Jawa Tengah pada 28 Oktober 1968. Dengan demikian, suami Siti Atikoh Supriyanti ini kini berusia 54 tahun. Sembilan hari lagi, Ganjar berusia 55 tahun.

2. Mahfud MD

Mahfud MD lahir di Sampang, Jawa Timur, 13 Mei 1957. Dengan demikian, pria yang kini menjabat Menko Polhukam ini berusia 66 tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!