Fakta Usia Capres-Cawapres yang Sudah Mendaftar ke KPU, Siapa Tertua dan Termuda?
Kamis, 19 Oktober 2023 - 16:42 WIB
Ganjar Pranowo-Mahfud MD bersama istrinya. Foto/Azis Indra
JAKARTA - Dua pasangan capres-cawapres sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengikuti Pilpres 2024 . Siapa di antara mereka yang tertua dan termuda?
Diketahui, dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang sudah mendaftar ke KPU adalah Anies Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD .
Anies-Muhaimin diusung Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Partai Ummat, partai yang didirikan M Amien Rais, juga mendukung pasangan ini.
Sementara, Ganjar Pranowo-Mahfud MD diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hanura.
Diketahui, salah satu syarat menjadi capres-cawapres yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah berusia minimal 40 tahun. Aturan yang ada di Pasal 169 huruf q itu kemudian digugat sejumlah pihak.
Sejauh ini, ada satu gugatan yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni yang dilayangkan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Diketahui, dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang sudah mendaftar ke KPU adalah Anies Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD .
Anies-Muhaimin diusung Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Partai Ummat, partai yang didirikan M Amien Rais, juga mendukung pasangan ini.
Sementara, Ganjar Pranowo-Mahfud MD diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hanura.
Fakta Usia Capres-Cawapres 2024
Diketahui, salah satu syarat menjadi capres-cawapres yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah berusia minimal 40 tahun. Aturan yang ada di Pasal 169 huruf q itu kemudian digugat sejumlah pihak.
Sejauh ini, ada satu gugatan yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni yang dilayangkan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Lihat Juga :