Fakta Usia Capres-Cawapres yang Sudah Mendaftar ke KPU, Siapa Tertua dan Termuda?

Kamis, 19 Oktober 2023 - 16:42 WIB
Ganjar Pranowo-Mahfud MD bersama istrinya. Foto/Azis Indra
JAKARTA - Dua pasangan capres-cawapres sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengikuti Pilpres 2024 . Siapa di antara mereka yang tertua dan termuda?

Diketahui, dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang sudah mendaftar ke KPU adalah Anies Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD .



Anies-Muhaimin diusung Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Partai Ummat, partai yang didirikan M Amien Rais, juga mendukung pasangan ini.

Sementara, Ganjar Pranowo-Mahfud MD diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hanura.

Fakta Usia Capres-Cawapres 2024



Diketahui, salah satu syarat menjadi capres-cawapres yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah berusia minimal 40 tahun. Aturan yang ada di Pasal 169 huruf q itu kemudian digugat sejumlah pihak.

Sejauh ini, ada satu gugatan yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni yang dilayangkan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!