Soal RPP Kesehatan, FSP Prihatin Tembakau Seolah Produk Ilegal
Rabu, 18 Oktober 2023 - 11:12 WIB
JAKARTA - Aturan produk tembakau yang tertera pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan diminta tidak melemahkan kedaulatan negara. Hal ini terindikasi dari munculnya muatan regulasi tersebut yang dapat menekan keberlangsungan industri pertembakau di Indonesia.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS mengatakan, kepentingan yang termuat dalam aturan produk tembakau di RPP Kesehatan masih sama dengan upaya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya.
Yakni, membuat produk tembakau seolah produk ilegal dengan cara membuat banyak larangan dan peraturan yang sulit diimplementasikan oleh seluruh pemangku kepentingan industri pertembakauan.
"Kami sangat prihatin, bayangkan dalam RPP Kesehatan yang berjumlah ribuan pasal, ada sisipan pasal-pasal yang mengancam keberlangsungan IHT, disandingkan dengan pasal tentang pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, dan lainnya," kata Sudarto AS dalam keterangan persnya, Rabu (18/10/2023).
Sudarto menegaskan, upaya ini bukan kali pertama Kemenkes mendorong regulasi yang bersifat larangan total yang dapat mengancam industri tembakau tanpa memikirkan solusi bagi sektor ini.
"Padahal, industri tembakau mampu menyerap lebih dari 6 juta masyarakat Indonesia. Lebih dari 150 ribu-nya adalah anggota kami yang tersebar di seluruh Indonesia," jelasnya.
Padahal Sudarto menambahkan, sudah jelas bahwa produk tembakau adalah produk legal dan diakui oleh negara. "Tenaga kerjanya juga legal dan merupakan mata pencaharian halal. Makanya, kami sangat kecewa dengan isi usulan RPP Kesehatan yang beredar saat ini karena penuh larangan total dan bukan lagi bersifat pengaturan," tegasnya.
Ia juga menilai berbagai aturan tersebut merupakan bentuk pemaksaan kehendak. "Kami mohon agar aturan produk tembakau dikeluarkan dari RPP Kesehatan," pintanya.
Secara terpisah, Pakar Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana, meminta aturan produk tembakau di RPP Kesehatan jangan sampai melemahkan kedaulatan negara.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS mengatakan, kepentingan yang termuat dalam aturan produk tembakau di RPP Kesehatan masih sama dengan upaya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya.
Yakni, membuat produk tembakau seolah produk ilegal dengan cara membuat banyak larangan dan peraturan yang sulit diimplementasikan oleh seluruh pemangku kepentingan industri pertembakauan.
"Kami sangat prihatin, bayangkan dalam RPP Kesehatan yang berjumlah ribuan pasal, ada sisipan pasal-pasal yang mengancam keberlangsungan IHT, disandingkan dengan pasal tentang pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, dan lainnya," kata Sudarto AS dalam keterangan persnya, Rabu (18/10/2023).
Sudarto menegaskan, upaya ini bukan kali pertama Kemenkes mendorong regulasi yang bersifat larangan total yang dapat mengancam industri tembakau tanpa memikirkan solusi bagi sektor ini.
"Padahal, industri tembakau mampu menyerap lebih dari 6 juta masyarakat Indonesia. Lebih dari 150 ribu-nya adalah anggota kami yang tersebar di seluruh Indonesia," jelasnya.
Padahal Sudarto menambahkan, sudah jelas bahwa produk tembakau adalah produk legal dan diakui oleh negara. "Tenaga kerjanya juga legal dan merupakan mata pencaharian halal. Makanya, kami sangat kecewa dengan isi usulan RPP Kesehatan yang beredar saat ini karena penuh larangan total dan bukan lagi bersifat pengaturan," tegasnya.
Ia juga menilai berbagai aturan tersebut merupakan bentuk pemaksaan kehendak. "Kami mohon agar aturan produk tembakau dikeluarkan dari RPP Kesehatan," pintanya.
Secara terpisah, Pakar Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana, meminta aturan produk tembakau di RPP Kesehatan jangan sampai melemahkan kedaulatan negara.
tulis komentar anda