Soal Putusan MK, KPU Diminta Tak Ubah PKPU Sebelum Ada Revisi UU Pemilu
Rabu, 18 Oktober 2023 - 06:29 WIB
Junimart menegaskan, putusan MK bisa dapat dimuat dalam produk lembaran hukum negara bila DPR bersama Pemerintah telah melakukan revisi UU Pemilu, khususnya memasukan klausul kepala daerah bisa mendaftar peserta pilpres meski di bawah umur 40 tahun.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat (1) huruf d dan Ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam klausul itu menerangkan, tindak lanjut putusan MK dilakukan oleh DPR dan Presiden.
"Dengan demikian sebelum UU Pemilu diubah, siapapun yang dimaksud dengan 'sedang atau pernah menjadi kepala daerah' selama usia belum mencapai 40 tahun tidak bisa didaftarkan ke KPU," terang Junimart.
Kendati demikian, Junimart meminta kepada KPU selaku penyelenggara pemilu, untuk tidak melakukan revisi terhadap PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
"KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu tidak bisa melakukan perubahan PKPU berkaitan dengan materi muatan pernah atau sedang menjadi kepala daerah sebelum UU Pemilu direvisi," tegasnya.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat (1) huruf d dan Ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam klausul itu menerangkan, tindak lanjut putusan MK dilakukan oleh DPR dan Presiden.
"Dengan demikian sebelum UU Pemilu diubah, siapapun yang dimaksud dengan 'sedang atau pernah menjadi kepala daerah' selama usia belum mencapai 40 tahun tidak bisa didaftarkan ke KPU," terang Junimart.
Kendati demikian, Junimart meminta kepada KPU selaku penyelenggara pemilu, untuk tidak melakukan revisi terhadap PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
"KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu tidak bisa melakukan perubahan PKPU berkaitan dengan materi muatan pernah atau sedang menjadi kepala daerah sebelum UU Pemilu direvisi," tegasnya.
(maf)
Lihat Juga :