Soal Putusan MK, KPU Diminta Tak Ubah PKPU Sebelum Ada Revisi UU Pemilu

Rabu, 18 Oktober 2023 - 06:29 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mengubah PKPU sebelum adanya Revisi UU Pemilu. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mengubah PKPU sebelum adanya Revisi UU Pemilu. Permintaan itu, didasari atas adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan UU perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.

Diketahui, putusan itu menghasilkan bahwa kepala daerah bisa mendaftar sebagai peserta pemilihan presiden, meski di bawah umur 40 tahun. Namun Junimart menegaskan, keputusan itu tak langsung otomatis berlaku.



"Apa yang diputuskan MK bersifat final and binding, namun karena MK tidak memiliki fungsi legislasi, maka apa yang diputuskan tidak otomatis menjadi hukum," kata Junimart, Selasa (17/10/2023).

Baca juga: Putusan MK Sebut Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!