Yusril Tegaskan Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Cacat Hukum Serius

Selasa, 17 Oktober 2023 - 16:13 WIB
Baca juga: Putusan MK Sebut Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun

Selain itu dia menceritakan, terdapat hal yang aneh dalam concurring opinion (alasan berbeda) yang diucapkan oleh majelis hakim Daniel Yusmic Foekh dan Enny Nurbaningsih. Kedua hakim menyebutkan, syarat usia capres cawapres tetap minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai gubernur melalui Pilkada.

Alasan berbeda dua hakim itu, menurut tidak menginginkan bupati, wali kota termasuk wakilnya tidak ikut kontestasi Pilpres 2024. Namun dia menganggap hal tersebut bukan merupakan concurring opinion, namun dissenting opinion (perbedaan pendapat).

"Jadi, kalau pendapatnya itu dissenting, sebenarnya ada enam hakim tidak setuju dengan putusan itu dan hanya tiga hakim yang setuju," ucap Yusril.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres Cawapres. Gugatan itu diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!