Yusril Tegaskan Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Cacat Hukum Serius
Selasa, 17 Oktober 2023 - 16:13 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan, mengubah batas usia capres cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, meliputi bupati, wali kota termasuk wakilnya, merupakan kecacatan hukum. Menurutnya putusan ini tidak mengalir dari hulu hingga ke hilir.
Hal itu dikatakan Yusrill dalam diskusi yang diselenggarakan lembah survei KedaiKopi, bertemakan 'OTW 2024, Menakar Pilpres Pasca Putusan MK' di AONE Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).
Putusan itu juga kata Yusril, dianggap sebagai penyeludupan hukum. "Kalau kita telaah dengan mendalam putusan ini tidak mengalir, dari hulu dari hilir sampai ke muara. Dan boleh saya katakan putusan ini mengandung sebuah cacat hukum yang serius," kata Yusril.
"Putusan ini bahkan mengandung sebuah penyelundupan hukum karena putusannya mengatakan mengabulkan sebagian," sambungnya.
Selain itu dia menceritakan, terdapat hal yang aneh dalam concurring opinion (alasan berbeda) yang diucapkan oleh majelis hakim Daniel Yusmic Foekh dan Enny Nurbaningsih. Kedua hakim menyebutkan, syarat usia capres cawapres tetap minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai gubernur melalui Pilkada.
Alasan berbeda dua hakim itu, menurut tidak menginginkan bupati, wali kota termasuk wakilnya tidak ikut kontestasi Pilpres 2024. Namun dia menganggap hal tersebut bukan merupakan concurring opinion, namun dissenting opinion (perbedaan pendapat).
"Jadi, kalau pendapatnya itu dissenting, sebenarnya ada enam hakim tidak setuju dengan putusan itu dan hanya tiga hakim yang setuju," ucap Yusril.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres Cawapres. Gugatan itu diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Hal itu dikatakan Yusrill dalam diskusi yang diselenggarakan lembah survei KedaiKopi, bertemakan 'OTW 2024, Menakar Pilpres Pasca Putusan MK' di AONE Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).
Putusan itu juga kata Yusril, dianggap sebagai penyeludupan hukum. "Kalau kita telaah dengan mendalam putusan ini tidak mengalir, dari hulu dari hilir sampai ke muara. Dan boleh saya katakan putusan ini mengandung sebuah cacat hukum yang serius," kata Yusril.
"Putusan ini bahkan mengandung sebuah penyelundupan hukum karena putusannya mengatakan mengabulkan sebagian," sambungnya.
Selain itu dia menceritakan, terdapat hal yang aneh dalam concurring opinion (alasan berbeda) yang diucapkan oleh majelis hakim Daniel Yusmic Foekh dan Enny Nurbaningsih. Kedua hakim menyebutkan, syarat usia capres cawapres tetap minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai gubernur melalui Pilkada.
Alasan berbeda dua hakim itu, menurut tidak menginginkan bupati, wali kota termasuk wakilnya tidak ikut kontestasi Pilpres 2024. Namun dia menganggap hal tersebut bukan merupakan concurring opinion, namun dissenting opinion (perbedaan pendapat).
"Jadi, kalau pendapatnya itu dissenting, sebenarnya ada enam hakim tidak setuju dengan putusan itu dan hanya tiga hakim yang setuju," ucap Yusril.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres Cawapres. Gugatan itu diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
tulis komentar anda