Saut Tegaskan Apa Pun Alasannya Pimpinan KPK Tak Boleh Ketemu Pihak Berperkara
Selasa, 17 Oktober 2023 - 14:18 WIB
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang diperiksa sebagai saksi ahli dalam perkara pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK . Pihaknya menjelaskan, ada aturan soal pimpinan KPK yang tak bisa bertemu pihak yang tengah berperkara dengan alasan apa pun.
"Sudah pasti UU KPK begitu kan dengan alasan apa pun, kata-katanya gitu kan, dengan alasan apa pun tidak boleh ketemu, itu di Pasal 36. Di Pasal 65-nya di pidana lima tahun. Itu dulu," kata Saut saat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Kedua pasal tersebut menyebutkan aturan soal larangan bagi Ketua KPK untuk bertemu pihak berperkara dan hukumannya. Hal itu karena ke mana pun Ketua KPK pergi, dia selalu dekat dengan berbagai risiko sehingga setiap pergerakan pimpinan KPK pasti diketahui pimpinan lainnya.
"Harus begitu. Harus begitu, kalau ketemu siapa. Ya kan. Kita mau, yang simpel ajalah, kita mau ke mana, itu pimpinan lain tau. Karena semua risiko, ada risiko, pimpinan itu bergerak ke mana aja ada risiko. Itu yang diminimalisir," terang Saut.
"Dengan alasan apa pun dilarang langsung tidak langsung bertemu denga orang yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani," sambungnya.
Selain itu Saut menjelaskan, perihal penerimaan pengaduan masyarakat (dumas) setelah dilaporkan ke KPK, pimpinan pasti akan mengetahuinya. Mekanisme tersebut tertuang pada peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2018.
"Di situ mengatur seperti apa KPK, kan surat masuk nih ditampung oleh siapa surat itu, surat pengaduan, terus bagaimana prosesnya dan seterusnya," jelas Saut.
Jadi menurutnya, apabila ada dumas yang masuk ke KPK, tidak mungkin tidak diketahui oleh para pimpinan KPK termasuk Ketua KPK.
"Sudah pasti UU KPK begitu kan dengan alasan apa pun, kata-katanya gitu kan, dengan alasan apa pun tidak boleh ketemu, itu di Pasal 36. Di Pasal 65-nya di pidana lima tahun. Itu dulu," kata Saut saat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Kedua pasal tersebut menyebutkan aturan soal larangan bagi Ketua KPK untuk bertemu pihak berperkara dan hukumannya. Hal itu karena ke mana pun Ketua KPK pergi, dia selalu dekat dengan berbagai risiko sehingga setiap pergerakan pimpinan KPK pasti diketahui pimpinan lainnya.
"Harus begitu. Harus begitu, kalau ketemu siapa. Ya kan. Kita mau, yang simpel ajalah, kita mau ke mana, itu pimpinan lain tau. Karena semua risiko, ada risiko, pimpinan itu bergerak ke mana aja ada risiko. Itu yang diminimalisir," terang Saut.
"Dengan alasan apa pun dilarang langsung tidak langsung bertemu denga orang yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani," sambungnya.
Selain itu Saut menjelaskan, perihal penerimaan pengaduan masyarakat (dumas) setelah dilaporkan ke KPK, pimpinan pasti akan mengetahuinya. Mekanisme tersebut tertuang pada peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2018.
"Di situ mengatur seperti apa KPK, kan surat masuk nih ditampung oleh siapa surat itu, surat pengaduan, terus bagaimana prosesnya dan seterusnya," jelas Saut.
Jadi menurutnya, apabila ada dumas yang masuk ke KPK, tidak mungkin tidak diketahui oleh para pimpinan KPK termasuk Ketua KPK.
tulis komentar anda