Saut Tegaskan Apa Pun Alasannya Pimpinan KPK Tak Boleh Ketemu Pihak Berperkara

Selasa, 17 Oktober 2023 - 14:18 WIB
"Iya dong surat itu sudah ditangani dong si pengaduan masyarakat lapor ke pimpinan itu kan soal lain. Tapi enggak ada alasan pimpinan enggak tahu sudah ditangani, yaudah itu aja," tutupnya.

Dalam dugaan kasus pemerasan berkaitan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo penyidik telah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Sejumlah saksi telah dipanggil di antaranya Firli Bahuri, Kevin Egananta, SYL, ajudan serta sopir SYL, dan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar. Ajudan Firli Bahuri juga telah diperiksa.

Polisi pun telah menyiapkan Pasal untuk menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More