Persaudaraan 98 Sambut Baik Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres

Senin, 16 Oktober 2023 - 19:01 WIB
Diketahui, MK mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Sebelumnya MK sudah menolak tiga gugatan soal batas usia capres-cawapres. Di antaranya, Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun. Baca juga: Profil Almas, Penggugat UU Pemilu yang Buka Jalan Gibran Maju di Pilpres 2024

Lalu, Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!