Persaudaraan 98 Sambut Baik Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres
Senin, 16 Oktober 2023 - 19:01 WIB
Persaudaraan 98 mengapresiasi dan mendukung penuh keputusan MK terkait batas usia minimal capres-cawapres. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Persaudaraan 98 mengapresiasi dan mendukung penuh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal capres-cawapres. Keputusan MK tersebut telah melalui proses yang panjang dan telah memenuhi syarat formil maupun materiil.
"Keputusan MK telah memenuhi rasa keadilan karena telah menjunjung tinggi hak asasi manusia. Melindungi hak dasar warga negara dan sesuai dengan tren demografis serta perkembangan zaman. Di mana telah terjadi akselerasi kepemimpinan nasional yang layak diisi kaum muda," kata Ketua Persaudaraan 98 Wahab Talaohu dalam keterangannya, Senin (16/10/2023). Baca juga:
Putusan MK: Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun
Menurut Wahab, pihaknya siap berada di garda terdepan untuk membela keputusan MK. Hal ini karena sesuai dengan cita-cita, nilai dasar dan prinsip Reformasi 98, di mana adanya perlindungan hak warga negara untuk dipilih dan memilih.
"Keputusan MK telah memenuhi rasa keadilan karena telah menjunjung tinggi hak asasi manusia. Melindungi hak dasar warga negara dan sesuai dengan tren demografis serta perkembangan zaman. Di mana telah terjadi akselerasi kepemimpinan nasional yang layak diisi kaum muda," kata Ketua Persaudaraan 98 Wahab Talaohu dalam keterangannya, Senin (16/10/2023). Baca juga:
Putusan MK: Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun
Menurut Wahab, pihaknya siap berada di garda terdepan untuk membela keputusan MK. Hal ini karena sesuai dengan cita-cita, nilai dasar dan prinsip Reformasi 98, di mana adanya perlindungan hak warga negara untuk dipilih dan memilih.
Lihat Juga :