Kejagung Pastikan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo Sadikin Rusli Bukan Pegawai BPK
Senin, 16 Oktober 2023 - 12:32 WIB
Baca Juga: Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo Sadikin Rusli Ditangkap Paksa di Surabaya
Meski demikian, kata Ketut, penyidik Kejagung masih mendalami apakah uang sebesar Rp40 miliar yang diterima Sadikin, ada kaitannya dengan BPK atau tidak.
"Apakah ke depan kasus ini bersinggungan dengan BPK atau tidak, penyidik sedang mendalami," katanya.
Sadikin diduga menerima dana sebesar Rp40 miliar dari tersangka IH, melalui tersangka WP. Atas perbuatannya, Sadikin dikenakan Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Meski demikian, kata Ketut, penyidik Kejagung masih mendalami apakah uang sebesar Rp40 miliar yang diterima Sadikin, ada kaitannya dengan BPK atau tidak.
"Apakah ke depan kasus ini bersinggungan dengan BPK atau tidak, penyidik sedang mendalami," katanya.
Sadikin diduga menerima dana sebesar Rp40 miliar dari tersangka IH, melalui tersangka WP. Atas perbuatannya, Sadikin dikenakan Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lihat Juga :