Kejagung Pastikan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo Sadikin Rusli Bukan Pegawai BPK
Senin, 16 Oktober 2023 - 12:32 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Sadikin Rusli bukan pegawai Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Sadikin Rusli hanya pekerja swasta murni yang berasal dari Surabaya, Jawa Timur.
Sadikin Rusli sudah ditetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
"Apakah statusnya adalah pegawai BPK apa tidak? Yang bersangkutan adalah swasta murni yang berasal dari Surabaya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, saat konferensi pers, Senin (16/10/2023).
Meski demikian, kata Ketut, penyidik Kejagung masih mendalami apakah uang sebesar Rp40 miliar yang diterima Sadikin, ada kaitannya dengan BPK atau tidak.
"Apakah ke depan kasus ini bersinggungan dengan BPK atau tidak, penyidik sedang mendalami," katanya.
Sadikin diduga menerima dana sebesar Rp40 miliar dari tersangka IH, melalui tersangka WP. Atas perbuatannya, Sadikin dikenakan Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sadikin Rusli sudah ditetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
"Apakah statusnya adalah pegawai BPK apa tidak? Yang bersangkutan adalah swasta murni yang berasal dari Surabaya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, saat konferensi pers, Senin (16/10/2023).
Baca Juga
Meski demikian, kata Ketut, penyidik Kejagung masih mendalami apakah uang sebesar Rp40 miliar yang diterima Sadikin, ada kaitannya dengan BPK atau tidak.
"Apakah ke depan kasus ini bersinggungan dengan BPK atau tidak, penyidik sedang mendalami," katanya.
Sadikin diduga menerima dana sebesar Rp40 miliar dari tersangka IH, melalui tersangka WP. Atas perbuatannya, Sadikin dikenakan Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga
tulis komentar anda