Kejagung Pastikan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo Sadikin Rusli Bukan Pegawai BPK
Senin, 16 Oktober 2023 - 12:32 WIB
"Peran tersangka SR tersebut, yakni telah melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar Rp40 miliar," kata Ketut.
Sebelumnya, Sadikin Rusli ditangkap paksa pada Sabtu 14 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 WIB di Manyar Kertoarjo, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.
"Hal itu kami lakukan mengingat setelah mencermati pengembangan hasil penyidikan dan dinamika persidangan, setelah kami pastikan keterangan keterangan tersebut relevan dan upaya upaya mencari alat bukti lain juga kami temukan," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.
Kuntadi menegaskan, Sadikin mangkir dalam pemanggilan persidangan, sehingga upaya paksa dilakukan guna mempercepat penanganan perkara.
Sebelumnya, Sadikin Rusli ditangkap paksa pada Sabtu 14 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 WIB di Manyar Kertoarjo, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.
"Hal itu kami lakukan mengingat setelah mencermati pengembangan hasil penyidikan dan dinamika persidangan, setelah kami pastikan keterangan keterangan tersebut relevan dan upaya upaya mencari alat bukti lain juga kami temukan," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.
Kuntadi menegaskan, Sadikin mangkir dalam pemanggilan persidangan, sehingga upaya paksa dilakukan guna mempercepat penanganan perkara.
(thm)
tulis komentar anda