Dewas KPK Terima 105 Aduan Terkait Tugas dan Wewenang KPK
Selasa, 04 Agustus 2020 - 18:37 WIB
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) telah menerima 105 surat pengaduan atas pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga antikorupsi tersebut. Hal tersebut disampaikan pada merilis laporan pelaksanaan tugas semester I 2020.
"Pengaduan soal tipikor banyak itu kami salurkan ke unit-unit yang ada di KPK, umpama di penindakan dan pencegahan. Ada juga laporan yang bukan menyangkut kode etik, ada yang menyangkut permasalahan yang mereka alami terkait kegiatan KPK," ungkap Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean melalui webinar di Jakarta, Selasa (4/8/2020).
(Baca: Selama Semester 1, Dewas KPK Terima 234 Permohonan Izin)
Tumpak mengungkapkan, keseluruhan aduan tersebut hingga kini memiliki perkembangan penyelesaian yang beragam. Antara lain ditelaah dan diklarifikasi sebanyak 47 surat.
Lalu aduan yang dijadikan bahan pemantauan dalam rapat koordinasi pengawasan (rakorwas) sebanyak 21 surat, diteruskan ke unit kerja terkait sebanyak 23 surat, dan diarsipkan sebanyak 14 surat.
Adapun perihal pengaduan yang diterima Dewas KPK antara lain terkait pemblokiran rekening yang diduga terkait dengan perkara tindak pidana korupsi, penanganan perkara yang berlarut-larut seperti kasus RJ Lino dan lainnya.
(Baca: Bertemu Pimpinan dan Dewas KPK, Komisi III DPR Bahas soal Penyadapan)
Tumpak menjelaskan, salah satu aduan berupa pemblokiran rekening yang belum kunjung dibuka oleh KPK meski perkara telah masuk ke tahap penuntutan di pengadilan. Dewas KPK pun melakukan klarifikasi kepada internal KPK guna meluruskan hal tersebut.
"Kita klarifikasi, kita tanyakan apa sebabnya, nanti bagaimana sikapnya, ini masih diperlukan barbuk. Nah kita surati si pelapor itu dengan data-data yang memang kita yakini kebenarannya melalui unit kerja yang ada di KPK," pungkasnya.
"Pengaduan soal tipikor banyak itu kami salurkan ke unit-unit yang ada di KPK, umpama di penindakan dan pencegahan. Ada juga laporan yang bukan menyangkut kode etik, ada yang menyangkut permasalahan yang mereka alami terkait kegiatan KPK," ungkap Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean melalui webinar di Jakarta, Selasa (4/8/2020).
(Baca: Selama Semester 1, Dewas KPK Terima 234 Permohonan Izin)
Tumpak mengungkapkan, keseluruhan aduan tersebut hingga kini memiliki perkembangan penyelesaian yang beragam. Antara lain ditelaah dan diklarifikasi sebanyak 47 surat.
Lalu aduan yang dijadikan bahan pemantauan dalam rapat koordinasi pengawasan (rakorwas) sebanyak 21 surat, diteruskan ke unit kerja terkait sebanyak 23 surat, dan diarsipkan sebanyak 14 surat.
Adapun perihal pengaduan yang diterima Dewas KPK antara lain terkait pemblokiran rekening yang diduga terkait dengan perkara tindak pidana korupsi, penanganan perkara yang berlarut-larut seperti kasus RJ Lino dan lainnya.
(Baca: Bertemu Pimpinan dan Dewas KPK, Komisi III DPR Bahas soal Penyadapan)
Tumpak menjelaskan, salah satu aduan berupa pemblokiran rekening yang belum kunjung dibuka oleh KPK meski perkara telah masuk ke tahap penuntutan di pengadilan. Dewas KPK pun melakukan klarifikasi kepada internal KPK guna meluruskan hal tersebut.
"Kita klarifikasi, kita tanyakan apa sebabnya, nanti bagaimana sikapnya, ini masih diperlukan barbuk. Nah kita surati si pelapor itu dengan data-data yang memang kita yakini kebenarannya melalui unit kerja yang ada di KPK," pungkasnya.
(muh)
tulis komentar anda