Tingkatkan Kesejahteraan yang Merata, Pemerintah Perlu Lakukan Ini

Minggu, 15 Oktober 2023 - 23:29 WIB
Kemudian keempat kata dia, restorasi dan rehabilitasi hutan (pengayaan tanaman/peningkatan serapan karbon). Kelima, pengelolaan hutan lestari dan keenam optimasi lahan tidak produktif untuk pembangunan hutan tanaman dan tanaman perkebunan.

"Selain itu, ada tiga hal yang juga perlu mendapat perhatian yakni berbagai instrumen kebijakan baru, pengendalian sistem monitoring, dan evaluasi dan pelaksanaan komunikasi publik," tutup Ruandha.

Dalam Seminar Nasional ini dibuka Penjabat Gubernur Aceh yang diwakili Sekda Provinsi Aceh Bustami Hamzah, Menteri LHK Siti Nurbaya menyampaikan Keynote Speech secara tertulis yang dibacakan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Hanif Faisol Nurofiq.

Menteri Siti Nurbaya dalam sambutannya mengatakan, KLHK sebagai National Focal Point pada United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) telah melakukan submisi Nationally Determined Contribution (NDC) kepada Sekretariat UNFCCC.

Kemudian kata dia, dilanjutkan dengan mengkonsolidasikan penyusunan strategy Implementasi NDC, yang menyatakan bahwa pengurangan emisi GRK pada kehutanan untuk menjadi penyimpan atau penguatan karbon pada 2030 dengan pendekatan karbon Net Sink kehutanan dan penggunaan lahan lainnya pada 2030 atau disebut juga dengan Indonesia’s Folu Net Sink 2030.

Menurut Menteri LHK, berbagai instrumen pendukung telah tersedia, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Nilai Ekonomi Karbon dan Peraturan Menteri LHK Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon yang mengatur tentang kegiatan pencapaian NDC yang dilakukan melalui tata laksana NEK.

Untuk mengatur perdagangan karbon sektor kehutanan telah terbit Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan di mana perdagangan karbon terdiri dari dua mekanisme yaitu perdagangan emisi dan offset emisi GRK.

"Bursa karbon sudah diluncurkan oleh Presiden RI pada tanggal 26 September 2023 kerja sama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," tegas Menteri Siti.
(rca)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More