PKPU 19 Tahun 2023 Terbit, Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:48 WIB
D. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana

berat lainnya.

E. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan

narkotika.

F. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

G. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.

H. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

I. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.

J. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

K. Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah, atau DPRD.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More