PKPU 19 Tahun 2023 Terbit, Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:48 WIB
KPU menyatakan bahwa batas minimal usia capres-cawapres 40 tahun. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa batas minimal usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden ( Capres -Cawapres) 40 tahun. Hal itu ditegaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang telah diterbitkan.

Pada Pasal 13 tentang Persyaratan Calon di ayat 1 poin Q menyebutkan syarat capres-cawapres minimal berusia 40 tahun.

"Berusia paling rendah 40 tahun," tulis dalam PKPU yang dikutip MNC Portal Indonesia pada Minggu, (15/10/2023).





Pada poin P juga disebutkan bahwa capres-cawapres yang mendaftar tidak pernah dipidana penjara. Hal itu berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Berikut syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden:

A. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

B. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.

C. Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More