Pakar Hukum Tata Negara Respons MK yang Bakal Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 21:16 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan Undang-Undang Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada lusa, Senin (16/10/2023). Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan Undang-Undang Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada lusa, Senin (16/10/2023). Praktisi Hukum Tata Negara Andi Syafrani pun memberikan responsnya.

Dia menilai apabila MK mengabulkan permohonan gugatan terkait batas usia capres dan cawapres, maka posisi MK sudah menjadi pembentuk Undang-Undang atau positif legislator.



Baca juga: Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Wapres: Serahkan kepada MK

“Karena dalam hampir semua putusan terkait batas usia, MK menyatakan itu adalah open legal policy pembentuk Undang-Undang,” ujar Andi dalam diskusi Senin Keramat Palu MK: Marwah Konstitusi di Ujung Tanduk?, Sabtu (14/10/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!