Jelang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Perindo: MK Akan Tetap Berposisi sebagai Penjaga Konstitusi

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 02:13 WIB
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum Internal Christophorus Taufik. Foto/Tangkapan Layar/Istimewa
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pembacaan putusan atas permohonan uji materi pasal syarat usia minimum capres-cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023.

Ada tiga perkara terkait gugatan ini. Perkara pertama bernomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan petitum meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.



Kedua, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda yang meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh sejumlah kepala daerah, yang dua di antaranya adalah Wali Kota Bukittinggi dan Wakil Bupati Lampung Selatan yang sama-sama meminta MK menetapkan batas usia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!