Bidani UU Kewarganegaraan, Ganjar Pranowo Hapus Diskriminasi Warga Keturunan: Yang Ada Hanya WNI dan WNA

Kamis, 12 Oktober 2023 - 16:16 WIB
UU tersebut juga menguatkan status anak pada tiga kelompok rentan yakni anak dari perkawinan campur sah orang tua asing dan Indonesia, anak di luar perkawinan sah orang tua asing dan Indonesia, serta pengukuhan status WNI anak yang lahir di Indonesia walaupun status orang tuanya tidak diketahui atau meninggal.

Baca Juga: Mengenal 4 Azas Kewarganegaraan Indonesia

"UU ini menguatkan bahwa anak dengan status rentan misalnya tiga contoh itu akan diakui, dilindungi, dan diperlakukan sebagai WNI," kata Ganjar.

Cerita kelahiran UU Kewarganegaraan disampaikan Ganjar pada Kuliah Umum Peran Pemuda dalam Masa Depan Politik Indonesia di Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Rabu (11/10/2023).

Ganjar menceritakannya sebagai contoh bagaimana anak muda bisa terlibat dalam sistem untuk mengubah kondisi sosial masyarakat menjadi lebih baik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!