Bidani UU Kewarganegaraan, Ganjar Pranowo Hapus Diskriminasi Warga Keturunan: Yang Ada Hanya WNI dan WNA

Kamis, 12 Oktober 2023 - 16:16 WIB
Ganjar Pranowo. Foto/Istimewa/Tangkapan layar
BANDUNG - Bakal Calon Presiden Partai Perindo Ganjar Pranowo rupanya berperan besar dalam penghapusan diskriminasi terhadap warga minoritas atau keturunan Tionghoa. Ganjar sewaktu menjabat anggota DPR RI membidani lahirnya Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Saat itu, aturan kewarganegaraan masih mendiskriminasi warga minoritas. UU No.62 Tahun 1958 membedakan warga negara Indonesia dan keturunan.

Ganjar yang lolos Pemilu Legislatif 2004 menyerap kegelisahan ini. Bersama teman-temannya di DPR kala itu, ia membidani lahirnya UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Waktu itu, kemunculan undang-undang ini disambut sukacita. Sebab, UU ini mengusung prinsip kesetaraan, tidak ada diskriminatif, menjunjung tinggi HAM, kesetaraan gender, dan hak-hak yang sama antara laki-laki dan perempuan. Tidak ada lagi pemisahan WNI dan keturunan. Yang ada hanya WNI dan warga negara asing (WNA).



UU tersebut juga menguatkan status anak pada tiga kelompok rentan yakni anak dari perkawinan campur sah orang tua asing dan Indonesia, anak di luar perkawinan sah orang tua asing dan Indonesia, serta pengukuhan status WNI anak yang lahir di Indonesia walaupun status orang tuanya tidak diketahui atau meninggal.



"UU ini menguatkan bahwa anak dengan status rentan misalnya tiga contoh itu akan diakui, dilindungi, dan diperlakukan sebagai WNI," kata Ganjar.

Cerita kelahiran UU Kewarganegaraan disampaikan Ganjar pada Kuliah Umum Peran Pemuda dalam Masa Depan Politik Indonesia di Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Rabu (11/10/2023).

Ganjar menceritakannya sebagai contoh bagaimana anak muda bisa terlibat dalam sistem untuk mengubah kondisi sosial masyarakat menjadi lebih baik.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More