KPK Tegaskan Siap Hadapi Gugatan Praperadilan SYL di PN Jaksel
Rabu, 11 Oktober 2023 - 19:06 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. SYL menggugat praperadilan atas sah atau tidaknya KPK melakukan penetapan tersangka atas dirinya.
KPK mengatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut lantaran telah mengantongi alat bukti yang cukup. "Praperadilan merupakan hak dari orang yang ditetapkan sebagai tersangka tentu silakan ajukan, kami siap hadapi karena kami sangat yakin KPK memiliki kecukupan alat bukti," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (11/10/2023).
Ali mengatakan sidang gugatan praperadilan hanya menguji prosedural hukum yang ada di balik kasus dugaan perkara pemerasan jabatan di lingkungan Kementan, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ali mengatakan, praperadilan tidak akan menguji substansi dari kasus dugaan korupsi tersebut. "Praperadilan itu sebagai pemahaman bersama yang diuji adalah proseduralnya, jadi bukan substansi dari perkara," katanya.
Ali menyampaikan, KPK tidak akan gentar dengan gugatan praperadilan tersebut karena yakin telah memenuhi prosedur hukum atas penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
"Oleh karena itu, kami sangat yakin prosedur-prosedur dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme, baik dengan hukum acara pidananya, UU KPK maupun SOP KPK itu sendiri. Tapi sekali lagi tentu kami tak bisa batasi terkait hal itu, silakan diuji proses praperadilan, KPK hadir dan siap hadapi," jelas Ali.
Ali menegaskan, jangan sampai gugatan praperadilan SYL tersebut bukan modus agar menghindari proses penyidikan yang tengah berlangsung. "Karena sekali lagi kami masih menghargai apa yang disampaikan komitmennya (SYL), akan terus mengikuti proses penyidikan di KPK. Oleh karena itu proses praperadilan silakan jalan, proses penyelesaian perkara tidak terganggu sama sekali karena ini dua hal yang berbeda tentunya," lanjut Ali.
Sebelumnya, Humas PN Jaksel Djuyamto mengonfirmasi pengajuan gugatan tersebut dengan nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. "Benar (gugatan praperadilan), pemohon yakni Syahrul Yasin Limpo dan pihak termohon adalah KPK," ujar Djuyamto.
KPK mengatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut lantaran telah mengantongi alat bukti yang cukup. "Praperadilan merupakan hak dari orang yang ditetapkan sebagai tersangka tentu silakan ajukan, kami siap hadapi karena kami sangat yakin KPK memiliki kecukupan alat bukti," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (11/10/2023).
Ali mengatakan sidang gugatan praperadilan hanya menguji prosedural hukum yang ada di balik kasus dugaan perkara pemerasan jabatan di lingkungan Kementan, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ali mengatakan, praperadilan tidak akan menguji substansi dari kasus dugaan korupsi tersebut. "Praperadilan itu sebagai pemahaman bersama yang diuji adalah proseduralnya, jadi bukan substansi dari perkara," katanya.
Ali menyampaikan, KPK tidak akan gentar dengan gugatan praperadilan tersebut karena yakin telah memenuhi prosedur hukum atas penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
"Oleh karena itu, kami sangat yakin prosedur-prosedur dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme, baik dengan hukum acara pidananya, UU KPK maupun SOP KPK itu sendiri. Tapi sekali lagi tentu kami tak bisa batasi terkait hal itu, silakan diuji proses praperadilan, KPK hadir dan siap hadapi," jelas Ali.
Ali menegaskan, jangan sampai gugatan praperadilan SYL tersebut bukan modus agar menghindari proses penyidikan yang tengah berlangsung. "Karena sekali lagi kami masih menghargai apa yang disampaikan komitmennya (SYL), akan terus mengikuti proses penyidikan di KPK. Oleh karena itu proses praperadilan silakan jalan, proses penyelesaian perkara tidak terganggu sama sekali karena ini dua hal yang berbeda tentunya," lanjut Ali.
Sebelumnya, Humas PN Jaksel Djuyamto mengonfirmasi pengajuan gugatan tersebut dengan nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. "Benar (gugatan praperadilan), pemohon yakni Syahrul Yasin Limpo dan pihak termohon adalah KPK," ujar Djuyamto.
Lihat Juga :
tulis komentar anda