KPK Tegaskan Siap Hadapi Gugatan Praperadilan SYL di PN Jaksel

Rabu, 11 Oktober 2023 - 19:06 WIB
"Oleh karena itu, kami sangat yakin prosedur-prosedur dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme, baik dengan hukum acara pidananya, UU KPK maupun SOP KPK itu sendiri. Tapi sekali lagi tentu kami tak bisa batasi terkait hal itu, silakan diuji proses praperadilan, KPK hadir dan siap hadapi," jelas Ali.

Baca juga: KPK Ingatkan Eks Sekjen hingga Ajudan Mentan untuk Kooperatif

Ali menegaskan, jangan sampai gugatan praperadilan SYL tersebut bukan modus agar menghindari proses penyidikan yang tengah berlangsung. "Karena sekali lagi kami masih menghargai apa yang disampaikan komitmennya (SYL), akan terus mengikuti proses penyidikan di KPK. Oleh karena itu proses praperadilan silakan jalan, proses penyelesaian perkara tidak terganggu sama sekali karena ini dua hal yang berbeda tentunya," lanjut Ali.

Sebelumnya, Humas PN Jaksel Djuyamto mengonfirmasi pengajuan gugatan tersebut dengan nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. "Benar (gugatan praperadilan), pemohon yakni Syahrul Yasin Limpo dan pihak termohon adalah KPK," ujar Djuyamto.

Dia mengatakan SYL melalui tim kuasa hukumnya menggugat perihal penetapan tersangka oleh KPK. "Gugatan praperadilannya perihal sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK," katanya.

Djuyamto menjelaskan, selain sidang perdana praperadilan dilakukan pada Senin, 30 Oktober 2023, Hakim yang memimpin sidang praperadilan tersebut secara tunggal. "Sidang Pertama dilakukan pada Senin, 30 Oktober 2023. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Tunggal, Alimin Ribut Sujono S.H., M.H," kata Djuyamto.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!