Ini 7 Daftar Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres yang Akan Diputuskan MK

Selasa, 10 Oktober 2023 - 20:08 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sejumlah uji materiil soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) akan membacakan putusan sejumlah uji materiil soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Rencananya, putusan gugatan akan dibacakan MK secara serentak di Gedung MK, Jakarta Pusat. Berdasarkan situs MK ada 7 gugatan yang akan diputuskan, di antaranya pengucapan putusan/ketetapan.



Berikut daftar gugatan batas usia capres-cawapres yang akan dibacakan putusannya:

1. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.



2. Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

3. Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

4. Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

5. Perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More