Ini 7 Daftar Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres yang Akan Diputuskan MK
Selasa, 10 Oktober 2023 - 20:08 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sejumlah uji materiil soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) akan membacakan putusan sejumlah uji materiil soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Rencananya, putusan gugatan akan dibacakan MK secara serentak di Gedung MK, Jakarta Pusat. Berdasarkan situs MK ada 7 gugatan yang akan diputuskan, di antaranya pengucapan putusan/ketetapan.
Baca juga: Mahfud MD Pastikan Kemenko Polhukam Tak Akan Intervensi Perkara yang Ditangani MK
Berikut daftar gugatan batas usia capres-cawapres yang akan dibacakan putusannya:
1. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
Rencananya, putusan gugatan akan dibacakan MK secara serentak di Gedung MK, Jakarta Pusat. Berdasarkan situs MK ada 7 gugatan yang akan diputuskan, di antaranya pengucapan putusan/ketetapan.
Baca juga: Mahfud MD Pastikan Kemenko Polhukam Tak Akan Intervensi Perkara yang Ditangani MK
Berikut daftar gugatan batas usia capres-cawapres yang akan dibacakan putusannya:
1. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
Lihat Juga :