MK Bacakan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 16 Oktober 2023

Selasa, 10 Oktober 2023 - 15:24 WIB
MK dijadwalkan membacakan putusan gugatan Undang-Undang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) merilis jadwal sidang putusan gugatan Undang-Undang Pemilu terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). MK menjadwalkan membacakan putusan pada Senin, 16 Oktober 2023.

"Tanggal : Senin 16 Oktober 2023, 10:00 WIB. Acara : pengucapan putusan," tulis MK situs resminya dikutip, Selasa (10/10/2023).

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK Fajar Laksono sebelumnya menuturkan bahwa jadwal putusan sidang Capres-Cawapres ada di website MK.





"Silakan pantau dan cek jadwal sidang di mkri.id," katanya.

Menurut Fajar, jika sudah dijadwalkan, maka jadwal sidang putusan tersebut pasti akan ada situs resmi MK.

Jadwal putusan gugatan tersebut lebih dulu dibandingkan pendaftaran capres-cawapres untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang dibuka 19 sampai 25 Oktober 2023. Putusan MK ini akan berpengaruh pada konstelasi politik jelang Pilpres 2024.

Saat ini terdapat 11 perkara gugatan batas usia pensiun. Mulanya ada 12 gugatan, tapi 1 perkara dicabut, yakni nomor perkara 100/PUU-XXU/2023. Perkara itu dicabut oleh Hite Badenggan Lumbantoruan sebagai pemohon karena mengakui agumennya yang meninta batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun kurang kuat.

Berikut daftar gugatan batas usia Capres-Cawapres:

1. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More